Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,1GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

“Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dinyatakan dibuka,” kata Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan, dalam siaran pers, diterima Sabtu yang dikutip Antara.

Seleksi pengguna ini diadakan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemilihan pengguna pita frekuensi radio berlangsung melalui mekanisme seleksi dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan atau kebutuhan.

Seleksi ini bertujuan untuk optimalisasi spektrum frekuensi radio untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler.

Denny menyatakan seleksi ini juga untuk mendorong percepatan penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen seleksi,” kata Denny.

Objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1GHZ terdiri dari satu blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz, dengan cakupan wilayah layanan nasional.

Dokumen seleksi bisa diambil calon peserta di Sekretariat Tim Seleksi, berlokasi di Wisma Antara lantai dasar, pada Selasa 30 Agustus mulai pukul 10.00 sampai 14.00.

Untuk mengambil dokumen, peserta antara lain wajib menyerahkan surat kuasa.

Denny juga mengingatkan keputusan tim seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com