EDITOR.ID, Jakarta,- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta disinyalir telah disusupi paham radikal. Perilakunya menjadi ekseklusif dan tertutup. Temuan PNS terpapar radikal ini langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Taufan Bakri mengungkapkan lembaganya akan segera menelusuri dan memproses informasi seorang PNS yang diduga terpapar paham radikalisme.
Nantinya setelah diproses PNS itu akan dibina untuk kembali ke NKRI.
“Kalau dianggap berbahaya untuk institusi ada pertimbangan lain dari Badan Kepegawaian Daerah,” paparnya.
Terkait terungkap adanya PNS terpapar paham radikal, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku menerima informasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Pemprov DKI menerima informasi bahwa ada satu orang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga terpapar paham radikalisme.
“Berdasarkan laporan Kemenkum HAM, di DKI Jakarta, termasuk kementerian, itu ada jumlahnya puluhan. Di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang yang terpapar radikalisme,” kata Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu silam.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta Chaidir mengaku jika terbukti terpapar paham radikalisme, PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut, terancam dipecat.
Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“(Sanksinya) dipecat, kaitan dengan hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53 Nomor 2010. PNS wajib taat NKRI, Pancasila, jika radikal berarti tidak patuh,” kata Chaidir di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Setelah pemeriksaan dari Kesbangpol baru diputuskan oleh BKD. (tim)