Ditreskrimum Polda Banten Hentikan Kasus Andy Wibowo, Dua Pengusaha Damai

Melalui Restorative Justice, Terjadi Perdamaian Antar Pihak

Pengusaha Berdamai Laporan Dicabut Foto Ist

Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Polda Banten resmi menghentikan penanganan kasus penggelapan atas nama pengusaha Andy Wibowo. Pasalnya, perkara tersebut berhasil diselesaikan secara damai setelah dilakukan Restorative Justice (Keadilan Restorative) yang dimediasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Penghentian kasus ini ditetapkan oleh Polda Banten setelah adanya upaya Restorative Justice dan perdamaian. Setelah kedua pengusaha berdamai maka dilakukan pencabutan laporan yang dibuat oleh pelapor Wira Aditya terhadap terlapor Andy Wibowo.

Pelapornya sendiri adalah Direktur PT. Inti Delta Kirana. Sedangkan Andy Wibowo selaku Komisaris PT Inti Delta Kirana.

Menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, dan pelapor Wira Aditya ST MM, terhitung mulai 31 Januari 2024 tersangka seorang Andy Wibowo, yang merupakan seorang pengusaha , ujar Kombes (Pol) Yudhis Wibisana, SIK, MH, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Perdamaian melalui Restorative Justice antara Andy Wibowo dan Wira didampingi para penyidik di Ditreskrimum Polda Banten

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melakukan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Selain Restorative Justice, terdapat beberapa mekanisme dalam hukum untuk menghentikan perkara secara resmi atau legal seperti SP3 dan sidang Praperadilan.

Penghentian Penyidikan, berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 30 Januari 2024, di mana penyidik ​​​​​​akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian suatu perkara melalui restorative justice dan selanjutnya diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara(SP3) melalui ketentuan yang berlaku dalam hal menghentikan perkara.

Mengingat, di antaranya, laporan hasil gelar perkara tertanggal 30 Januari 2024 terhadap Laporan Polisi: LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDABANTEN, tanggal 24 Oktober 2022 : Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP2Sdik/149a/1/ 2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Januari 2024.

Memperhatikan, hasil gelar perkara tertanggal 30 Januari 2024 terhadap laporan polisi : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, tanggal 24 Oktober 2022; tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Memberitahukan penyelidikan penyidikan kepada pelapor dan tersangka serta pihak-pihak terkait.

Barang sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa barang itu disita atau kepada mereka yang paling berhak.

Surat ketetapan penyidikan ini berlaku sejak ditetapkan, di Serang, Banten, 31 Januari 2024, yang ditanda tangani Kombes (Pol) Yudhis Wibisana, SIK, MH, Direktur Reserse Kriminal Umum. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: