JAKARTA, MonitorNusantara – Bertempat di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Metro Jaya didampingi Kanit 1 Subdit 2 Resnarkoba Polda metro jaya melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 112 kg jaringan linta Sumatera – Jawa, Selasa (2/11/2022).
“Tiga tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).
Lanjut Zulpan, tiga kurir mendapat upah Rp3 juta dan ganja 1 kilogram, jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah inisial UN.
“Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” tutur Zulpan.
Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kilogram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” tutup E. Zulpan. (*)