Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Heryanto Tanaka menyetor uang bernilai miliaran ke Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif Hasbi Hasan agar kasus kasasinya dimenangkan dan lawan dipenjara. Untuk mengelabuhi uang suap tersebut dikamuflase atau disamarkan seolah uang kerjasama bisnis jualan kosmetik pengkilap wajah atau skin care.

Modus penyuapan ini disebut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Dalam sidang tersebut terdakwanya adalah mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang menjadi perantara untuk menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Hasbi Hasan.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara ini melibatkan dari peran selebgram Riris Riska Diana. Wanita cantik ini merupakan istri terdakwa Dadan.

Penyuapan dilakukan bermula pada awal Februari 2022, bertempat di Kantor MA, Riska mengenalkan suaminya, Dadan kepada Hasbi. Namun dalam surat dakwaan tak diberi tahu jelas awal mula perkenalan antara selebgram Riska dengan Hasbi.

Masih di bulan Februari 2022, Dadan bertemu dengan seseorang bernama Timothy Ivan Triyono di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Timothy yang mengetahui Dadan memiliki banyak kenalan pejabat-pejabat pusat di antaranya Hasbi Hasan, menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka selaku Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp45 miliar.

Dalam permasalahan tersebut, Heryanto telah melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tindak pidana pemalsuan surat atau akta notaris.

Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah memutus perkara tersebut dan membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.

Atas putusan tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi teregister dengan nomor perkara: 326K/Pid/2022.

Susunan majelis hakim di tingkat kasasi terdiri dari Sri Murwahyuni selaku ketua majelis (P3); Gazalba Saleh selaku hakim anggota (P1); Prim Haryadi selaku hakim anggota (P2); Bayuardi selaku Panitera Pengganti.

Pada bulan Maret 2022, bertempat di Holliday Restaurant Jalan Pandanaran No. 6, Kota Semarang, Dadan bersama Riska dan Timothy bertemu dengan Heryanto.

Dalam pertemuan itu, Heryanto menyampaikan permasalahannya kepada Dadan dengan harapan Dadan yang mengenal Hasbi dapat membantu mengurus perkaranya. Dadan menyanggupi itu.

Pada 8 Maret 2022, Dadan bersama istrinya main ke Kantor MA untuk menindaklanjuti permintaan Heryanto. Hasbi pun setuju dengan tawaran Dadan.

Dadan selanjutnya memberi tahu Heryanto perihal kepastian Hasbi untuk membantu perkaranya. Seiring waktu berjalan, Dadan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar.

“Atas permintaan (Heryanto Tanaka) tersebut, terdakwa (Dadan Tri Yudianto) menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

“Dari permintaan terdakwa tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11,2 miliar,” sambungnya.

Dalam agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan tanggal 22 Maret 2022, ketua majelis hakim Sri Murwahyuni meminta Gazalba Saleh dan Prim Haryadi menyampaikan pendapatnya (advice blaad).

Gazalba berpendapat kasasi penuntut umum harus diterima dan menyatakan Budiman terbukti bersalah. Sedangkan Prim Haryadi menolak kasasi penuntut umum. Atas perbedaan pendapat tersebut, Sri Murwahyuni menunda sidang dan meminta hakim anggota mempelajari kembali berkas perkara.

Seiring waktu berjalan, dengan dimulainya penyerahan uang dan pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Gazalba Saleh yang ikut memutus perkara tersebut juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap. Namun, MA membebaskan Gazalba dari segala dakwaan jaksa KPK. Perkara Gazalba yang kini masih diproses KPK adalah dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam prosesnya, setelah kasus ini terungkap, Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan menang. MA membatalkan putusan yang dijatuhkan Sri Murwahyuni dkk. (tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com