Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial setelah meraih suara terbanyak dalam Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta Rabu (10/9/2025)

Dwiarso memperoleh 25 suara pada putaran kedua, mengungguli Hakim Agung Prim Haryadi yang meraih sembilan suara dan Hamdi dengan empat suara. Ketua MA, Sunarto, menyatakan, “Dengan perolehan suara tersebut, Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih.”

Sidang dihadiri 39 dari total 41 hakim agung, sementara dua hakim lainnya berhalangan hadir. Lima hakim menyatakan bersedia dicalonkan, yakni Dwiarso, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.

Sunarto menjelaskan bahwa sesuai aturan pemilihan, jika tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, calon dengan perolehan terbanyak akan melanjutkan ke putaran kedua. “Calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua berhak mengikuti putaran kedua,” ujar Sunarto.

Dwiarso Budi Santiarto : Saya Tidak Menyangka Bisa Memenangkan Pemilihan

Dalam sambutan usai pemilihan, Dwiarso yang sebelumnya menjabat Ketua Kamar Pengawasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam kelancaran sidang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan, para hakim agung, para hakim ad hoc, serta panitia pelaksana yang sudah melaksanakan acara pemilihan ini dengan baik,” katanya.

“Saya tidak menyangka bisa memenangkan pemilihan dalam dua putaran, dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada para calon serta seluruh hakim agung, baik yang memilih maupun belum memilih saya,” imbuhnya..

Sidang paripurna khusus ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan disiarkan melalui kanal YouTube MA sehingga bisa disaksikan aparatur peradilan dan masyarakat. Dari 41 Hakim Agung, sebanyak 39 orang hadir dalam sidang pemilihan.

Lima Hakim Agung mencalonkan diri, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Prof. Dr. Hamdi, Prof. Dr. Haswandi, Dr. Prim Haryadi, dan Dr. Yasardin.

Pada putaran pertama, tidak ada calon yang meraih lebih dari 50 persen suara. Dwiarso memimpin dengan 17 suara, disusul Hamdi dan Prim Haryadi masing-masing enam suara. Haswandi dan Yasardin memperoleh empat suara, sementara dua suara tidak sah. Hasil ini membawa Dwiarso, Hamdi, dan Prim Haryadi ke putaran kedua. Sidang sempat diskors selama 10 menit sebelum penghitungan suara berikutnya.

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Ketua MA Nomor 156/KMA/SK.KP1.1/IX/2025, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua.

Setelah putaran kedua, Dwiarso tetap unggul meraih 25 suara sah, unggul atas Prof. Hamdi dan Dr. Prim Haryadi. Dwiarso pun resmi menduduki posisi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Keberhasilannya diharapkan memperkuat manajemen non-yudisial di MA serta mendukung peningkatan kinerja lembaga peradilan.

Pemilihan dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong setelah Suharto, S.H., M.Hum., sebelumnya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, dilantik sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di hadapan Presiden RI pada 25 Agustus 2025.

Pelaksanaan pemilihan ini merupakan amanat Pasal 24A ayat (4) UUD 1945 Amandemen Ketiga serta Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Selanjutnya, Dwiarso dijadwalkan akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia. (*)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com