Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM – Hasil survei dari Media Survei Nasional (Median) menunjukkan bahwa elektabilitas Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menempati posisi pertama dalam simulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan dukungan suara sebesar 20,5 persen.
“Lima besarnya ada, pertama Prabowo Subianto di angka 20,5 persen,” ujar peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman saat memaparkan hasil survei Median di Jakarta, Selasa, yang dikutip Antara.
Berikutnya di posisi kedua hingga kelima, ada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan dukungan suara dari responden sebesar 18,9 persen, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (17,9 persen), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (9 persen), dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (3,5 persen).
Selain di simulasi yang bersifat terbuka, Prabowo juga menempati posisi teratas dalam simulasi tertutup survei Median tersebut. Dalam skenario dihadapkan dengan Ganjar (22 persen), Anies (20 persen), dan Ketua DPR RI Puan Maharani (5 persen), elektabilitas Prabowo menempati posisi pertama dengan perolehan dukungan suara sebesar 25,5 persen.
Berikutnya, elektabilitas Prabowo pun menempati posisi pertama dengan dukungan sebesar 24 persen jika dihadapkan pada kandidat lainnya, yakni Ridwan Kamil (23,5 persen), Anies (18 persen), dan Puan (8 persen).
“Prabowo juga unggul dengan 25,6 persen jika berhadapan dengan Anies (24,2 persen), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (10 persen), dan Puan (9 persen),” ucap Ade.
Terakhir, Prabowo kembali unggul dengan dukungan mencapai 25 persen jika dihadapkan dengan Anies (23 persen), Puan (8,5 persen), dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (3 persen).
Survei dari median ini dilakukan pada 22-26 Februari 2023. Survei dilakukan dengan menyebarkan kuesioner melalui media sosial Facebook dengan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60-an tahun.
Formulir pertanyaan disebar secara proporsional dan tersebar kepada akun-akun Facebook dengan pengguna di seluruh Indonesia. Hasilnya, terkumpul sebanyak 400 responden yang tersebar di 38 provinsi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***