Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM, – Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, didakwa telah mendapatkan keuntungan saat memanfaatkan jabatannya di Kejagung. Salah satu keuntungan itu terkait dugaan penerimaan uang Rp60 miliar serta sejumlah aset dan bangunan saat mengusut kasus korupsi importasi tekstil periode 2018–2020.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Febrie Adriansyah diduga menerima uang Rp60 miliar untuk mengamankan bos besar dalam kasus korupsi importansi tekstil periode 2018-2020. Bos tersebut adalah Andy Chandra Tan selaku pemilik bisnis dan Heri Janto selaku Dirut PT Budi Agung Sentosa (BAS).

Dalam perkara tekstil ini, Heri Janto sempat diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi. Heri kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS.

Setelah itu, Heri dan Andy menghubungi Don Ritto selaku orang kepercayaan Febrie agar bisa meloloskan keterlibatannya dalam perkara tersebut dengan sejumlah imbalan.

“Atas permintaan tersebut, DON RITTO alias IDON menyanggupinya. Selanjutnya DON RITTO alias IDON melaporkan kepada terdakwa, dan atas laporan tersebut Terdakwa (Febrie) menyetujuinya,” ujar JPU.

Setelah serangkaian penyidikan hingga akhirnya diputus berkekuatan hukum tetap, nama Heri maupun Andy tidak terdaftar sebagai saksi dalam berkas perkara kasus tekstil tersebut.

Atas hal tersebut, Don Ritto kembali menemui keduanya pada Juli 2024 untuk meminta uang. Modusnya, agar penerimaan itu tidak bermasalah, disepakati bahwa pemberian uang dilakukan melalui kerja sama di bidang surveyor batu bara antara perusahaan Don Ritto dengan Heri dan Andy.

“Bahwa pada tanggal 11, 12 dan 13 November 2024, Terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60 miliar,” imbuhnya.

Selain itu, Febrie dkk. juga menerima aset tanah di Jakarta Utara senilai Rp77 miliar dan tiga sertifikat asli atas Hotel The Nyaman Bali di Badung dengan nilai hampir Rp20 miliar.

“Andy menyerahkan 3 sertifikat asli atas Hotel The Nyaman Bali yang beralamat di Jalan Kubu Anyar Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali kepada Terdakwa melalui Don Ritto seolah-olah merupakan kerjasama pengelolaan hotel,” pungkasnya. (**)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com