EDITOR.ID – Banyumas, Sekelompok orang yang menamakan diri mereka dari Ta’mir dan jamaah Masjid Al Mubarok Banyumas yang mengancam akan merubuhkan Masjid tersebut.
Ancaman tersebut dituangkan pada sebuah surat yang ditujukan pada Bupati Banyumas, Camat, Kepala Desa serta lembaga TNI dan Polri setempat, dan surat tersebut beredar secara viral di media sehingga menimbulkan geger.
Isi surat tersebut menyikapi keputusan Bupati Banyumas nomor 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah dimasa pandemi covid-19 dan surat pemberitahuan dari Kecamatan Wangon nomor 400/259/2020 mengenai seruan agar umat islam melaksanakan ibadah di rumah.
Karena itu mereka yang mengaku sebagai ta’mir masjid dan mengklaim bersama jamaah masjid memutuskan hendak membongkar dan merobohkan masjid Al Mubarok dengan alasan bahwa tidak lagi dibutuhkan adanya masjid dilingkungan mereka, karena aktivitas ibadah sudah dilakukan di rumah masing-masing.
Kelompok tersebut menyatakan mubazir atau sia-sia adanya masjid yang masih berdiri tapi tidak ditempati untuk beribadah sebagaimana lazimnya.
Ulah sekelompok orang tersebut, tentu saja menimbulkan kegemparan dan mengundang berbagai pendapat dari para netizen yang bisa dilihat diantaranya pada https://twitter.com/Widyarenee/status/1255976894001864709?s=20
Ada yang mempertanyakan motif dari sekelompok orang yang mengaku sebagai ta’mir dan jamaah masjid tersebut karena tindakan itu bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
Sebab hal itu bisa berpotensi mempelesetkan seolah kebijakan social distancing saat wabah corona itu adalah melarang ibadah di masjid, padahal yang dihimbaukan adalah jangan berdesak-desakan atau berkerumun tanpa menjaga jarak tertentu untuk mencegah penyebaran covid-19.
Bahkan ada netizen dari daerah tersebut yang merupakan jamaah masjid Al Mubarok menyatakan bahwa surat itu dibuat tanpa musyawarah. Dimana warga dan jamaah masjid sama sekali tidak setuju dengan isi surat tersebut, karena warga dan jamaah membutuhkan masjid tersebut. (Tim)