Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai kompak menerima suap. Selain kedua hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga swasta jadi tersangka.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026) malam.
OTT tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dugaan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan yang sedang ditangani PN Depok.
Tujuh Orang Diamankan Dalam OTT
Dalam operasi itu, KPK tidak hanya mengamankan dua pejabat pengadilan.
Penyidik juga menangkap lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta dua pegawai PT KD berinisial ADN dan GUN.
Asep menjelaskan KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Ketujuh orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari rangkaian pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya aliran uang dan dugaan kesepakatan terkait pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan pihak swasta dan aparat peradilan. Sementara dua pegawai PT KD lainnya masih berstatus saksi dan terus didalami perannya.
KPK Tetapkan Lima Orang Jadi Tersangka, Dua Hakim
Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka yang dimaksud mencakup unsur internal pengadilan dan pihak swasta.
Dari lingkungan PN Depok, tersangka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua), Bambang Setyawan (Wakil Ketua), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita). Sementara dari pihak korporasi, tersangka adalah Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).
KPK Menahan Hakim dan Para Tersangka
Menyusul penetapan tersebut, KPK langsung mengambil langkah penahanan terhadap kelimanya. Para tersangka akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebut Asep. KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait langkah hukum ini.
OTT dan Pengamanan Uang Ratusan Juta
KPK Sita Rp850 Juta
Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang kuat.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK juga menyita barang bukti uang Rp 850 juta, yang digunakan untuk membantu percepatan eksekusi.
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima tambahan gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Asep. ***


