Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Polda Metro Jaya hari ini memanggil dan memeriksa Rocky Gerung akan terkait kasus tuduhan ijazah palsu atas laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kehadiran penggiat medsos itu atas pengajuan oleh tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan surat panggilan telah dilayangkan ketika dikonfirmasi.

“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok ya,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Rocky Gerung akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.

“(Rocky diperiksa sebagai) saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs,” ungkap Budi.

Namun, Budi tidak menjelaskan apakah para saksi ahli tersebut dipastikan hadir atau tidak, ia hanya menyebutkan untuk menunggu pada Selasa (27/1).

Para saksi ahli yang telah dikirimkan surat panggilan yaitu Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto dan Rido Rahmadi.

Tiga Saksi Ahli Telah Diperiksa

Sebelumnya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Kemudian dari tujuh ahli yang dipanggil, menurut dia, tiga orang telah memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Tiga ahli tersebut, yaitu Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi) yang akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang “proven” (terbukti). “Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang dimiliki,” katanya.

Kemudian Profesor Zainal Muttaqin, seorang ahli bedah syaraf, dengan sub spesialis neurofungsional dan Profesor Henri Subiakto adalah ahli komunikasi yang juga terlibat dalam pembuatan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sedangkan ahli yang belum bisa memenuhi panggilan adalah Rocky Gerung, Hamidah, Didik Wijayanto dan Rido Rahmadi.

Ramai di Media Sosial

Pemeriksaan Rocky juga ramai diperbincangkan di media sosial. Sebuah flyer beredar dengan ajakan mendampingi Rocky saat memberikan keterangan.

“No Rocky, No Party. Ayo kita bersamai pemeriksaan Rocky Gerung dalam kasus ijazah palsu JKW,” tulis sebagian isi flyer.

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sebenarnya ada delapan tersangka. Namun Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian lepas dari status tersangka setelah mengajukan restorative justice (penyelesaian perkara di luar pengadilan).

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com