MONITORNUSANTARA.COM, Banyuwangi – Baru-baru ini umat Islam Indonesia dihebohkan dengan berita gagalnya sejumlah calon haji furoda berangkat ke Arab Saudi. Ada kurang lebih 4000 jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci karena terkendala visa Arab Saudi yang belum terbit.

Diketahui, visa furoda merupakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanpa melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama RI.

Dengan visa furoda, calon jamaah haji tidak perlu menunggu antrian dari pemerintah Indonesia. Hal ini tentu membuat orang tergiur ingin segera berangkat ke tanah suci walaupun dengan biaya hampir 10 kali lipat dengan biaya haji reguler.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kab. Banyuwangi Zaenal Abidin dalam sesi wawancara dengan wartawan monitornusantara.com menjelaskan bahwa haji furoda adalah haji yang tidak menggunakan kuota pemerintah atau non kloter.

‘’Jamaah haji yang berangkat ke tanah suci dengan jalur furoda menggunakan visa khusus atau visa undangan dari pemerintah Arab Saudi,’’ kata Zaenal Abidin.

Masih menurut Zaenal Abidin, haji furoda tidak dikelola langsung oleh Kementerian Agama. Namun para jamaah tetap harus menggunakan jasa travel haji atau yayasan yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Zaenal mengatakan dalam UU, visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kewenangan Kementerian Agama, sambungnya, adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia, yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus. Sedangkan visa haji mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sekedar diketahui, ada dua macam visa haji undangan atau furoda, yakni furoda yang diberikan kepada para calon jamaah secara umum di seluruh negara dan visa undangan yang benar-benar khusus untuk tamu istimewa.

Pertama, visa furoda untuk masyarakat umum bisa didapat, namun para jamaah diwajibkan membayar paket program haji furoda. Tentunya untuk mendapatkan ini calon jemaah harus mengikuti program haji reguler kuota pemerintah.

Kedua, visa haji undangan kerajaan khusus diberikan secara gratis kepada orang-orang tertentu. Visanya pun gratis dan memang hanya orang-orang tertentu yang diberikan keistimewaan oleh pemerintah kerajaan untuk mendapatkan visa undangan kerajaan ini.***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com