Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Tim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I gagal memasang plang penyitaan terhadap sebuah rumah mewah di pemukiman elit di Jalan Jeruk Utama Kompleks Intercon, Jakarta Barat, Selasa (27/8/2024). Kegagalan penyitaan disebabkan adanya penolakan dari pemilik rumah yang juga bos Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma.

Mantan bos Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma merasa didzolimi oleh Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan. Andri mengaku ia tak menerima satu rupiah pun dari bantuan BLBI. Karena ia bukan obligor atau bantuan BLBI. Kemenkeu dan BI tidak mempedulikan putusan pengadilan yang memenangkan dirinya.

“Ya kita lawan dengan hukum juga, tapi kalau terjadi pemaksaan kehendak dengan alasan menghalangi petugas, kita bilang petugas itu kita hargai tapi petugas itu berbuat sesuatu yang melanggar UU jadi patut dicegah demi kebaikan semua,” kata Andri wartawan MONITORNUSANTARA.COM saat menghadapi petugas juru sita Satgas BLBI di kediaman istrinya di kawasan Jakarta Barat, Selasa (27/8/2024).

“Siapa juru sita, mana surat perintah nya, mana dasar acara sita ini, mana serah terima sita,” imbuhnya.

Sejak Selasa pagi, petugas juru sita BLBI terdiri dari aparat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I Kementrian Keuangan mendatangi rumah pribadi istri Andri Tedjadharma untuk menyita rumah di kawasan Jalan Jeruk Utama, Kompleks Intercon, Jakarta Barat itu.

Satgas BLBI Kemenku datang dengan dikawal oleh puluhan aparat keamanan dari Bareskrim, tim gegana hingga Polsek Srengseng, Jakarta Barat. Juru sita Satgas BLBI mendatangi rumah istri bos Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma. Kemudian membacakan isi putusan Satgas BLBI untuk melelang rumah istri Andri.

Rumah Pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma yang akan Disita Satgas BLBI

Namun kehadiran aparat juru sita Satgas BLBI mendapatkan perlawanan dari pemilik rumah dan pengacara bos Bank Centris, Made Parwata.

Suasana sempat memanas ketika kedua pihak saling adu mulut terkait pendapat masing-masing. Petugas Juru Sita BLBI gagal memasang plang penyitaan dan bersepakat dengan pihak pengacara bos Bank Centris Internasional untuk membawa masalah ini ke Kantor Kementrian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) selaku Dewan pengarah Satgas BLBI.

Bos Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma melalui sahabatnya yang juga mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali mengatakan jika Andri sangat kecewa dengan penyitaan aset rumah pribadi milik istri Andri.

Pendiri dan pemilik saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menegaskan bahwa bank yang ia dirikan clean alias bersih. Bank Centris bukan penanggung utang atau obligor eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“KPKLN mau menyita harta orang lain tanpa dasar hukum, harta pribadi kami tidak pernah dijaminkan,” kata Andri.

“Kami telah berulang kali mengirim surat kepada Ketua Satgas BLBI pak Ronald Silaban, tapi tak ada satupun yang dijawab. Sampai membongkar keputusan yang mereka buat dari tahun 2012, dimana mereka tidak tahu kasus ini sudah diproses dan dia yang menggugat itu mereka sendiri, tidak adanya jaminan,” kata Andri.

Andri Tedjadharma juga mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan solusi untuk penyelesaian kasus Bank Centris kepada Satgas BLBI dan Kemenkeu, namun tidak juga direspon dan dipahami oleh pemerintah.

“Saya memberikan solusinya tapi mereka nggak juga mau paham. Tinggal mereka pilih, apa mereka berani dengan kekuatan politik yang riskan buat jabatan mereka, apa mereka akan selesaikan dengan baik dan benar,”” kata Andri.

“Mereka orang buta membuat keputusan, kan ini nggak bener, menciptakan produk hukum dengan serampangan yang berdampak pada orang-orang yang ada kaitannya dengan masalah ini,” imbuhnya.

Atas perbuatan zolim tersebut Andri Tejadharma sebenarnya telah menggugat Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum pada awal Maret 2024. Oleh karena itu Andri menolak atas tindakan hukum Satgas BLBI menyita aset miliknya.

“Kami menolak eksekusi Satgas BLBI karena mereka tidak memiliki dasar, surat paksa bayar Nomor 216 dibuat tanpa dasar yang sebenarnya, dan keputusan MA tidak terdaftar di MA,” katanya.

Sementara itu pihak Satgas BLBI menyatakan penyitaan rumah pribadi milik istri bos Bank Centris itu dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 492 miliar lebih terkait kepemilikan Bank Centris Internasional.

Puluhan petugas tak berkutik saat pihak Andri dan pengacaranya menyampaikan dalil hukum dan minta dipertemukan dengan Menko Polhukam sebagai penanggung jawab BLBI.

Andri Tedjadharma berjuang mati-matian membela haknya saat tim tim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyita rumah istrinya. Penyitaan ini dilakukan KPKNL Jakarta I menduga Andri memiliki pinjaman di BLBI.

Andri Tedjadharma menegaskan dirinya tak memiliki utang BLBI dengan Bank Indonesia satu rupiah pun. “Saya bukan obligor BLBI, KPKNL dan Satgas BLBI tidak bisa sewenang-wenang dengan kekuasaan mendzolimi saya, ini sudah dzolim dan menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi saya sebagai rakyat,” tegas Andri.

Andri tetap tidak merelakan rumah istrinya disita oleh KPKNL yang pagi ini datang ke rumah istri Andri untuk menyita rumah istrinya. “Saya akan tetap mempertahankan hak-hak saya, saya tidak memiliki utang BLBI, kenapa harta saya disita, padahal rumah istri saya ini tidak saya jaminkan atau agunan kan ke Bank Indonesia,” katanya. (tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com