Jakarta, MonitorNusantara.comĀ – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Libur Hari Raya Idul Adha 2022 yang akan jatuh tepat pada tanggal 9 Juli 2022 mendatang.
Penetapan libur ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, seperti dikutip, Rabu (6/7/2022).
Adapun hingga saat ini, penetapan Hari Raya Idul Adha 2022 berdasarkan SKB tersebut belum mengalami perubahan. Dalam SKB tersebut, pemerintah juga belum menetapkan cuti bersama libur Idul Adha 2022.
Namun, penetapan Idul Adha akan ditentukan melalui sidang isbat. Kementerian Agama menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada Minggu 10 Juli 2022, berbeda dengan SKB 3 menteri yang dikeluarkan.
Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2022 akan jatuh pada Sabtu 9 Juli. Keputusan tersebut dituangkan dalam Maklumat PP Muhammadiyah tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah.