Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Sekjen DPN Peradi) Dr Imam Hidayat mengkritisi pasal 98 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan penangkapan hakim harus dengan izin Ketua Mahkamah Agung.
Doktor Hukum jebolan FH Universitas Brawijaya ini menilai pasal 98 KUHAP bertentangan dengan asas equality before the law, UUD 1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Imam Hidayat kemudian mempertanyakan kenapa jika polisi, jaksa, dan advokat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dapat ditangkap tanpa izin pimpinan instansi atau organisasi advokat, sedangkan hakim justru dipagari dengan kewajiban izin Ketua Mahkamah Agung.
Sehingga Imam Hidayat berpendapat pasal 98 KUHAP tidak selaras dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum tersebut tanpa kecuali,.
Diperkuat oleh Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas perlakuan yang sama dan adil di mata hukum. Ini berarti hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, atau status sosial, dan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang setara dan adil.
“KUHAP baru pasal 98 justru langkah mundur karena tidak selaras dengan asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegas.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi pada 2025 melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan, penangkapan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana khusus, tertangkap tangan, atau disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati maupun kejahatan terhadap keamanan negara tidak memerlukan izin Jaksa Agung.
Putusan tersebut menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada tahun 2025, beberapa hakim tertangkap tangan dalam perkara korupsi dan ditangkap Kejaksaan Agung tanpa izin Ketua Mahkamah Agung, merujuk Pasal 26 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 yang berlaku saat itu.
Idealnya, Pasal 98 KUHAP menyempurnakan bukan mempersempit pengaturan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004.
Situasi ini berubah setelah lahir KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang melalui Pasal 98 mensyaratkan penangkapan hakim harus dengan izin Ketua Mahkamah Agung.
Dalam posisinya sebagai subjek hukum, pejabat negara, dan warga negara, hakim semestinya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, bukan diperlakukan secara istimewa sehingga berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Ya kami mempertanyakan mengapa hakim diperlakukan berbeda,” katanya.
KUHAP baru seharusnya memberi kepastian hukum dan penguatan prinsip kesetaraan di depan hukum, bukan justru membuka ruang ketidaksetaraan.
Pada akhirnya, Pasal 98 KUHAP berpotensi menjadi celah praperadilan untuk menggugurkan penangkapan terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana.
Imam mengingatkan penangkapan adalah salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Jika upaya paksa ini dipasung oleh birokrasi izin, maka pesan yang muncul ke publik, hakim lebih dilindungi daripada dicari kebenaran hukumnya.
Misalnya, dengan rumusan penangkapan terhadap hakim dapat dilakukan tanpa persetujuan Mahkamah Agung apabila hakim diduga melakukan tindak pidana khusus seperti korupsi.
Rumusan seperti ini justru konsisten dengan asas equality before the law, UUD 1945, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Karena itu, seluruh ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk Pasal 98, semestinya terlebih dahulu diharmonisasi dengan UUD 1945 dan peraturan terkait lainnya, sesuai asas lex superior derogat legi inferiori.****


