Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM-Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berikut informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi layanan tersebut serta tips keselamatan berkendara di jalan tol.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Pada Senin, 28 April 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengoperasikan layanan SIM Keliling di 5 lokasi berbeda di wilayah Jakarta.Dikutip dari sumber akun media sosia X tmc polda Metro, terunggah layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan rincian lokasi sebagai berikut:

JAKTIM: Mall Grand Cakung

JAKUT: LTC Glodok

JAKSEL: Arion Parkir Arion Mall Jl. Pemuda Rawamangun

JAKBAR: Mall Citraland

JAKPUS: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling
Pada hari yang sama, Senin, 28 April 2025, layanan Samsat Keliling juga akan beroperasi di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek. Berikut rincian lokasi dan waktu operasionalnya:

Wilayah Jakarta dan sekitarnya:

JAK PUS: Hal. Parkir Samsat & Lap. Banteng (08.00-14.00 WIB)

JAK UTR: Hal. Parkir Samsat & Masjid Al-Musyawarah KLP GAD (08.00-14.00 WIB)

JAK BAR: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)

JAK SEL: Hal. Parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) & TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)

JAK TIM: Hal. Parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) & PSR Induk Kramatjati (08.00-14.00 WIB)

KOTA TNG: Hal. Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB)

SERPONG: Hal. Parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) & ITC BSD (13.00-15.00 WIB)

Wilayah Bodetabek:
8. CILEDUG: KTR KEC. PINANG & METLAND CYBER PURI (09.00-14.00 WIB)
9. CIPUTAT: KTR KEL. PONDOK BETUNG (09.00-12.00 WIB)
10. KELAPA DUA: PSR MODERN INTERMODA CISAUK BSD & HAL. QTOWN SQUARE GADING (08.00-14.00 WIB)
11. KOTA BKS: HAL. PARKIR SAMSAT (08.00-14.00 WIB)
12. KAB. BKS: HAL. PARKIR SAMSAT (09.00-14.00 WIB)
13. DEPOK: HAL. PARKIR SAMSAT (08.00-14.00 WIB)
14. CINERE: HAL. PARKIR SAMSAT (08.00-12.00 WIB)

Pentingnya Memiliki STNK yang Valid

STNK merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah di mata hukum. Memiliki STNK yang valid dan selalu diperpanjang tepat waktu memiliki beberapa manfaat penting:

Legalitas Kendaraan

STNK menjadi bukti bahwa kendaraan yang digunakan telah terdaftar secara resmi dan legal di kepolisian. Tanpa STNK, kendaraan bisa dianggap tidak memiliki identitas yang jelas dan berpotensi dicurigai sebagai kendaraan hasil tindak kejahatan.

Menghindari Sanksi Hukum

Berkendara tanpa membawa STNK atau menggunakan STNK yang sudah mati (tidak diperpanjang) dapat dikenakan sanksi berupa tilang dan denda. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudahan Transaksi

STNK yang valid diperlukan dalam berbagai transaksi terkait kendaraan, seperti proses jual-beli, asuransi, hingga klaim ganti rugi jika terjadi kecelakaan atau kehilangan.

Kontribusi pada Pembangunan

Pajak kendaraan yang dibayarkan saat perpanjangan STNK merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Layanan Samsat Keliling ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan lengkap seperti STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan, dan bukti pembayaran pajak kendaraan sebelumnya.*

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com