Ilustrasi perjalanan
MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Seiring dengan angka kasus Covid-19 yang terus mengalami penurunan, pemerintahan pun memberlakukan aturan yang sesuai dengan kondisi tersebut.
Salah satunya dengan menertibkan aturan baru, dalam mengatur perjalanan dalam negeri. Aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022.
Aturan ini telah ditandatangani oleh ketua Satgas Suharyanto, dengan adanya aturan baru, maka peraturan yang tercantum di Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 lalu dicabut secara resmi.
Apa saja ketentuan aturan baru, mengenai protokol kesehatan yang tertuang di Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022?
Berikut rangkuman aturan perjalanan dalam negeri, baik melalui moda transportasi umum darat, laut dan udara hingga yang memakai kendaraan pribadi.
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M dan mematuhi protokol kesehatan perjalanan.
2. Setiap akan melakukan perjalanan wajib menunjukan status hijau di aplikasi PeduliLindungi.
3. Jika telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster), jika menggunakan moda transportasi umum, tidak diwajibkan menunjukan hasil tes negatif baik melalui PCR maupun Antigen, kepada petugas.
4. Jika tidak/belum vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukan hasil tes negatif PCR (maksimal 3×24 jam).
5. Jika tidak/belum vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1×24 jam).
6. Jika tidak/belum vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib Menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi.
7. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil Negatif tes PCR (maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif tes Antigen (maks 1×24 jam).***


