Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa uang tunai senilai Rp301 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga total uang yang disita Kejagung dari perusahaan sawit itu mencapai Rp1,1 Triliun.
Karena sebelumnya, Kejagung sudah menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar. Dengan adanya penyitaan kembali uang senilai Rp301 miliar, maka diperkirakan total aset dalam kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group yang telah disita senilai Rp1,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan penyitaan itu terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka korporasi, salah satunya adalah PT Darmex Plantation dalam kasus dugaan TPPU.
Ia menjelaskan, hasil perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan sawit di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT DP.
“Kemudian, oleh PT DP, hasil tersebut dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47,” ucapnya.
Seluruh uang tersebut, kata Qohar, disita dari sebuah tempat dari Jakarta sebagai bentuk hasil TPPU dengan pidana pokok tindak pidana korupsi. Saat ini, penyidik Jampdisus masih terus mengembangkan kasus ini.
“Apakah kemudian nanti ada tersangka baru, kita lihat nanti. Sepanjang ada alat bukti yang cukup, kita akan mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Ia mengatakan, pasal yang akan disangkakan kepada PT DP, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kejagung periksa tiga saksi kasus TPPU dan korupsi PT Duta Palma Group
Sebelumnya Penyidik memeriksa tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat.
Tiga orang yang diperiksa tersebut yakni PA selaku Direktur PT. Asset Pacific, ISW selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung, Sabtu.
Harli menjelaskan, pemeriksaan ke tiga orang saksi itu terkait keterlibatan TPPU dan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Dia menekankan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi serta mencari tahu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi TPPU itu.
PT Asset Pacific berada di bawah naungan PT Duta Palma Group yang merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam proses penyidikan terhadap PT Asset Pacific, Kejagung menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar. (Antara)