Kelompok Tani dan LAI Polisikan PT. SBE: Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan lahan

PT. Supra Bara Energi (SBE) perusahaan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Polisi

KALTIM, MonitorNusantara – PT. Supra Bara Energi (SBE) adalah salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan lahan milik kelompok tani hutan produksi, Kamis (16/02/2023).

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Kelompok Tani, Bachtiar, yang merasa dirugikan atas tindakan PT. Supra Bara Energi (SBE) hingga terjadinya dipolisikan ke Polda Kalimantan Timur, namun PT. SBE tidak menunjukkan etiket baiknya untuk menyelesaikannya.

“Kami merasa terzalimi. PT SBE sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan Polisi terhadap perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak pernah ada perilaku atau etiket baik dari pihak perusahaan,” kata Bachtiar.

Mewakili Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, lanjut Bachtiar, mengharapkan pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Timur untuk serius menangani perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan perusakan lahan perkebunan dengan cara melawan hukum ini, yang mediasinya oleh Pemerintah terkait yang selama ini terkatung-katung, tidak jelas dan masih dipertanyakan informasi lain yang relevan yang terkait.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Berau, Sulaiman, S.H., menjelaskan, pada dasarnya beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berupaya memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan tersebut, namun antara pihak PT. Supra Bara Energi (SBE) dan Masyarakat belum ada kata sepakat.

“Biasanya, ini akan membutuhkan komunikasi yang mencakup pengungkapan fakta dan keadaan yang menimbulkan situasi, penjelasan apa pun yang cukup diperlukan untuk memberi tahu klien atau orang lain tentang keuntungan dan kerugian material dari tindakan PT. SBE dan diskusi tentang tindakan kelompok tani atau pilihan dan alternatif untuk mencari nasihat dari penasihat lain,” kata Henny Hendra Latuheru, dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang turut melakukan pendampingan kelompok tani.

Henny H. Latuheru, saat dikonfirmasi Kamis (23/02/2023) mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan terus mengawal proses hukumnya dengan keterampilan, ketelitian dan persiapan yang cukup, mungkin adanya dugaan relevan termasuk kompleksitas dan sifat khusus dari masalah tersebut atas penguasaan lahan PT. Supra Bara Energi (SBE).

“Kita akan analisis, evaluasi bukti dan penyusunan hukum, yang diperlukan dalam semua masalah hukum. Dalam hal ini, kami mendampingi Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur membuat laporan ke pihak Polda Kaltim. Tak hanya itu, kami juga akan melaporkan dan mempertanyakan status PT. Supra Bara Energi (SBE) atas penguasaan lahan yang dilakukan yang berdampak merugikan Kelompok Tani dan adanya kerugian lainnya yang paling mendasar untuk menentukan jenis masalah hukum apa yang mungkin melibatkan suatu situasi,” tegasnya.

“Penanganan yang kompeten atas masalah tertentu mencakup penyelidikan dan analisis faktual dan hukum dari masalah tersebut, dan penggunaan metode dan prosedur yang memenuhi standar. Ini juga termasuk persiapan yang memadai. Perhatian dan persiapan yang diperlukan sebagian ditentukan oleh apa yang dipertaruhkan; litigasi besar dan yang kompleks biasanya memerlukan penanganan yang lebih luas daripada masalah dengan kompleksitas dan konsekuensi yang lebih rendah,” kata Henny H. Latuheru mengakhiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: