MONITORNUSANTARA.COM, BANYUWANGI – Dalam rangka ikut andil memberantas dan mencegah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan bahan berbahaya lainnya (NARKOBA), dilaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia Banyuwangi, dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Selasa (02/07/2022).

Acara penandatanganan yang dilaksanakan di aula bawah tersebut dirangkai dengan Pembinaan pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Jawa timur Husnul Maram.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Husnul Maram menyampaikan tentang program prioritas Menteri Agama, diantaranya adalah penguatan moderasi beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Kemandirian Pondok Pesantren, Cyber University, Indeks Religius City dan Tahun Toleransi. Dirinya juga mendukung MoU pencegahan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan pelajar.

Sebelumnya, Kepala Kemenag Banyuwangi Moh. Amak Burhanudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi saat ini terus menggelorakan Banyuwangi REBOUNDS. Yakni, Responsif, Efektif, Bersih, Optimis, Universal, Normatif, Digitalisasi, dan Sinergi.

“Dengan berbagai inovasi akan dapat mewujudkan Kementerian Agama yang lebih baik,” harapnya.

Dalam kesempatan itu dilaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman antara Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia Banyuwangi, dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Dimana secara bersama menyatakan perang melawan narkotika dan memberikan pendampingan melalui program assessment dan rehabilitasi terpadu.

Dalam kegiatan yang dihadiri juga oleh Kepala Madrasah  Negeri Se Kab. Banyuwangi itu, Hakim Said selaku Ketua DPD LRPPN  menyampaikan tentang berbahayanya dampak narkoba bagi kita semua.

“Narkoba musuh kita bersama bersama, dan bagi siswa yang menjadi korban narkoba tidak harus dihukum dengan dikeluarkan dari sekolah,” ujar Hakim Said Ketua DPD LRPPN Banyuwangi.***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com