Kemenkumham Hanya Sahkan Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan

Kemenkumham Hanya Sahkan Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan

MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta,- Perseteruan antara Hotman Paris Hutapea dengan Otto Hasibuan justru membuka fakta ternyata Peradi pimpinan Otto belum disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kondisi ini membuat sejumlah profesi advokat muda panik dan gelisah. Sejumlah advokat muda mengirim pesan berantai melalui Whatsapp (WA) menanyakan informasi kepastian keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Apalagi beberapa kali di depan publik Hotman Paris Hutapea terus menerus membuka informasi terkait keabsahan Peradi Otto.

Ternyata faktanya Kemenkumham hanya mengesahkan Perubahan Kepengurusan Peradi Pimpinan Luhut MP Pangaribuan.

Hal ini berdasarkan informasi resmi yang diumumkan oleh Kemenkumham dalam laman resminya.

Dalam lampiran Keputusannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI baru saja mengeluarkan persetujuan perubahan kepengurusan DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Imam Hidayat.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam Nomor AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, pada Kamis 28 April 2022.

Dalam persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang dikeluarkan Kamis (28/4/2022) terdapat 7 posisi dalam Susunan Pengurus dan Pengawas yang dijabarkan oleh Kemenkumhan.

Keputusan itu terbit atas permohonan yang diajukan Luhut MP Pangaribuan tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sesuai Akta No.25 tertangal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H. tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Peradi tanggal 28 April 2022.

Dari permohonan yang diterima Kemenkumham, dikeluarkan dua poin ketetapan. Kesatu, Perubahan Anggaran Dasar Peradi yang berkedudukan di Jakarta Pusat disetujui dengan NPWP: 751173550021000.

Karena telah sesuai dengan data format isian perubahan yang disimpan database Sistem Administrasi Badan Hukum seperti salinan sebagaimana Akta No. 25 tertangal 26 April 2022 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi poin kedua Keputusan tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia ini.

Kemudian dalam lampiran Keputusan ini, terdapat 7 jabatan dalam Susunan Pengurus dan Pengawas Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan ini.

Jajaran Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang telah disahkan Kemenkumham adalah :
Ketua Umum : Luhut MP Pangaribuan
Wakil Ketua Umum : Ifdhal Kasim
Sekretaris Jenderal : Imam Hidayat
Wakil Sekretaris Jenderal: Muhammad Daud Berueh
Bendahara Umum : Esterina Dewikusuma Ruru
Wakil Bendahara Umum : Ecoline Situmorang
Pengawas : Bachtiar Sitanggang
Diharapkan dengan keluarnya keputusan Kemenhukam ini maka mengakhiri dualisme kepengurusan Peradi. Sebelumnya, Peradi dipimpin oleh Otto Hasibuan.

Terkait dengan pengumuman Kemenkumham, Sekjen Peradi Imam Hidayat menjelaskan bahwa Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat telah sah sebagai Pengurus Peradi.

“Pada hari ini Jum’at 29 April 2022, sehubungan dengan perkembangan organisasi advokat dengan ini kami menyampaikan bahwa Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H, L.L.M dan Imam Hidayat, S.H, M.H. menjabat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang sah berdasarkan SK DITJEN AHU Nomor AHU – 0000883.AH.01.08 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat,” tegas Imam Hidayat mengutip dokumen resmi dari Kemenkumham.***

Artikel ini telah tayang di

EDITOR.ID   dengan judul

https://editor.id/kemenkumham-resmi-hanya-akui-peradi-pimpinan-luhut-pangaribuan/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *