Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar di Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026). Politisi Partai Gerindra itu hanya bisa pasrah ketika dibawa ke Markas KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sudewo
“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi
pada Senin (10/1/2026) sebagaimana dikutip dari Antara.
Budi mengungkapkan saat ini politisi Partai Gerindra itu sedang diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.
“Kudus,” ucap Budi menekankan lokasi pemeriksaan Sudewo di Kudus, bukan Pati.
Pada hari yang sama, Budi juga menyampaikan KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Saat ini, Maidi dan 8 orang lainnya sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, hari ini Senin (19/1) tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Menurut Budi, saat ini Wali Kota Madiun dan 8 orang yang ditangkap tangan oleh KPK sudah dibawa penyidik KPK ke Jakarta untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” ucap Budi.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Masyarakat Pati Desak Pemakzulan Sudewo
Sosok Sudewo pernah menyita perhatian publik secara nasional. Gara-garanya Sudewo dituntut mundur oleh ratusan warga masyarakat Kabupaten Pati.
Bupati Sudewo didesak mundur karena dengan arogan mengeluarkan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kebijakan tersebut berujung kemarahan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menuntut Sudewo mundur dari posisinya.
Puluhan ribu masyarakat Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatan Bupati Pati.
Namun pada akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menolak wacana pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna bertajuk Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Dalam rapat yang dihadiri 49 anggota dewan itu, dilakukan voting terbuka untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
Hasilnya, 36 anggota DPRD Pati menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya.
Fraksi yang menolak wacana pemakzulan berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
Sementara itu, seluruh anggota Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menyatakan dukungan agar Sudewo diberhentikan.
Masyarakat Pati juga sempat menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk mendesak Sudewo ditangkap. Namun, usai diperiksa, Sudewo pulang lenggang tanpa menjadi tersangka
Bupati Sudewo Kaya, Punya Harta Rp31,5 Miliar
Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs lhkpn.go.id, Sudewo memiliki total harta Rp31.519.711.746 atau Rp31,5 miliar tanpa utang.
LHKPN tersebut, dilaporkan Sudewo secara khusus, di awal menjabat pada 11 April 2025. Tak lama setelah dia mendapat jabatan sebagai Pimpinan Tertinggi Kabupaten Pati.
Dari total harta tersebut, Sudewo tercatat memiliki 31 aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp17.030.885.000 atau Rp17 miliar. Salah satunya adalah tanah dan bangunan di Kota Depok senilai Rp1.545.680.000 atau Rp1,5 miliar.
Sudewo juga memiliki harta berupa alat transportasi, dengan rincian dua sepeda motor dan enam mobil dengan total nilai Rp6.336.050.000 atau Rp6,3 miliar.
Kendaraan termahal yang dimiliki Sudewo adalah Toyota Land Cruiser 2019 seharga Rp1.900.000.000 atau Rp1,9 miliar.
Kemudian, Sudewo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp795.000.000 atau Rp795 juta; surat berharga Rp5.397.500.000 atau Rp5,3 miliar; serta kas dan setara kas Rp1.960.276.746 atau Rp1,9 miliar.
Usai terjaring OTT, KPK belum memastikan apakah Sudewo turut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai ditangkap dan diperiksa di Polres Kudus.
KPK juga belum menjelaskan perkara yang melatarbelakangi Sudewo dan sejumlah orang lainnya ditangkap dalam OTT di Pati, pada Januari 2026.
Sebelumnya, Sudewo diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Sudewo sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia disebut menerima sejumlah uang saat masih menjabat sebagai Anggota DPR. ****


