EDITOR.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemi virus korona tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis yang berkaitan dengan pilkada serentak 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan kepala daerah harus mengelola secara benar dan transparan pada empat area yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial.
“Kerawanan dalam penyelenggaraan bansos di daerah ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya,” kata Nurul Ghufron.
Dalam pengadaan barang dan jasa terkait penanganan covid-19, Ghufron menyatakan kerawanan lain pada potensi kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, dan fraud atau kecurangan. KPK juga memetakan untuk sumbangan yang diberikan pihak ketiga, ada potensi kecurangan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan.
Adapun untuk proses realokasi APBN/APBD dalam penanganan covid-19, KPK juga mengingatkan ada kerawanan penyelewengan yakni potensi kecurangan dalam alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan dananya.
Untuk memonitor dan pengawasan, KPK telah mengeluarkan tiga surat edaran kepada pemda tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa.
“KPK akan tegas mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan covid-19. Korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,” ujar Ghufron. (Tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com