EDITOR.ID – Surabaya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan empat titik yang dianggap rawan adanya tindak pidana korupsi saat penanganan pandemi Covid-19.
Hal tersebut dipaparkan Ketua Kosubga KPK, Edi Suryanto dalam rapat koordinator yang berlangsung secara online yang diikuti oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dan sejumlah pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jatim, Senin (4/5/2020).
Edi menyebutkan, empat titik rawan korupsi tersebut meliputi pertama pada pengadaan barang dan jasa dimana kemungkinan yang terjadi adalah adanya kolusi dengan penyedia, mark up harga, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta adanya kecurangan.
Kedua, filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga dimana dalam kegiatan ini butuh adanya transparansi pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan jangan sampai adanya penyelewengan bantuan.
Ketiga adalah recofusing anggaran atau pengalihan anggaran Covid yang bersumber dari APBN atau APBD.
Dan keempat adalah pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, serta distribusi bantuan.
“Saat pengadaan barang atau jasa, jangan ada pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengadaan ia membeli kepada saudaranya sendiri.
Meskipun saat itu pada daerah tertentu hanya ada satu penyedia barang atau jasa. Kalau memang itu yang terjadi pilihannya adalah pejabat itu harus mundur digantikan yang lainnya,” tegasnya.
KPK juga memberikan langkah antisipatif yang bisa dilakukan, yakni mematuhi Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan barang/Jasa Dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.
Beberapa langkah tersebut yakni memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang atau jasa tetap dilaksanakan tanpa keraguan. “Kalau tidak ada suap dan konflik kepentingan silahkan dilanjutkan,” terangnya.
Pengadaan barang atau jasa harus memperhatikan harga terbaik. Dimana harga terbaik tidak harus yang paling murah. Pengadaan barang atau jasa pada saat krisis Covid-19 seperti ini harus mengedepankan prinsip efektif, transparan dan akuntabel.
“Libatkan dan dorong keterlibatan aktif BPKP dan APIP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pengadaan barang dan jasa dengan berkonsultasi kepadanya,” katanya. (Tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com