MONITOR USANTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua advokat ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Advokat bernama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno itu terjerat kasus suap terhadap pegawai dan hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan eksekusi pidana tersebut pada Selasa (4/7/2023). Adapun Yosep akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Eko akan menjalani pidana selama lima tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal itu berdasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti menyuap sejumlah pegawai hingga hakim agung MA saat tengah menangani beberapa perkara. Antara lain suap terkait kasasi pidana yang melibatkan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman sebesar Sin$110 ribu.
Kemudian, suap Sin$220 ribu terkait kasasi perdata nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (KSP Intidana).
Serta suap sebesar Sin$202 ribu agar pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana ditolak.
Adapun Yosep dan Eko melakukan tindak pidana suap tersebut bersama-sama dengan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.