EDITOR.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono juga ditahan.

“Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2020).

Ghufron mengatakan kedua orang itu ditahan di rumah tahanan KPK kavling C1, Jakarta. KPK akan merampungkan pemberkasan kasus dua tersangka itu selama ditahan.

KPK akhirnya menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono di Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron sejak pertengahan Februari 2020. (Tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com