Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Salah satu pemegang saham Bank Centris International Andri Tedjadharma terus berjuang mencari keadilan. Ia tidak menyalahkan siapapun. Andri hanya ingin kebenaran dan kejujuran ditegakkan oleh aparat negara. Karena ia menjadi korban. Ia dituduh sebagai Obligor Bantuan Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI), hartanya disita. Padahal tak ada satu rupiah pun ia menerima dana BLBI.
Ia mengajukan uji materi atas kewenang-wenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Karena lembaga ini telah merampas dan menyita hartanya tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan.
Andri pun mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Andri berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpihak pada keadilan dan kebenaran atas permohonan uji materi yang ia ajukan.
Uji materi diajukan Andri karena tiba-tiba hartanya disita dan dilelang PUPN padahal tidak ada bukti hukum Andri Tedjadharma dan Bank Centris menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Artinya Bank Centris Internasional bukan pengemplang atau obligor BLBI. Tapi kenapa harta Andri dirampas dan dilelang. Padahal Andri tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI sesuai semua saksi fakta yang dihadirkan di persidangan dan perjalanan jejak rekam sejarah Bank Centris terkait situasi dan putusan pengadilan sejak tahun 1998 hingga sekarang.
“Perampasan Aset Milik Pribadi oleh PUPN tanpa dasar dan melelangnya pun seperti melelang barang rampasan atau curian. Kami dikerjain dan dijadikan alat,” ujar Andri kepada wartawan pada Rabu (9/7/2025)