Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Seorang mahasiswa asal Pandeglang Banten bernama TB Yaumul Hasan Hidayat mengajukan uji materi atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa itu meminta MK mengubah aturan dalam UU Ciptaker, agar sisa kuota internet tak langsung hangus saat masa berlaku habis.

Gugatan uji materi yang diajukan Yaumul Hidayat teregistrasi dengan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam permohonan uji materi TB Yaumul Hasan Hidayat diwakili para Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nasional (YLBH-GAN) yang dipimpin Advokat senior Dr. Yuspan Zalukhu, S.H.,M.H. Beliau didampingi para Advokat antara lain : M. Ivan Pattiwangi, S.H.,M.H.,C.L.A, Muhammad Nurul Fataa, S.H, Tri Eka Yulianti, S.H., M.H.

Kemudian Advokat Irfan Fadhly Lubis, S.H, Erwin Faisal, S.H, Kasmir Syukur, S.H., Suaib Ubrusun, S.H., Yushernita, S.H. dan Muhammad Fajrin, S.H.

Pada Advokat menghadiri Sidang Uji Materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Hari Kamis (29/2/2026)

Selama ini LBH GAN dikenal sebagai pengawal dan pendukung program-program dan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo dalam rangka menegakan hukum dan memberikan hak-hak rakyat di NKRI sebagaimana mestinya

Sebagai mahasiswa yang aktif di Universitas Terbuka, Yaumul Hidayat mengaku mengikuti kuliah dengan sistem daring atau online. Tentunya hal ini membutuhkan akses internet sebagai sarana utama dan tidak terpisahkan dari pemenuhan hak pemohon atas pendidikan dan pengembangan diri.

Dalam gugatan yang dibacakan para Advokat, Yaumul Hidayat secara rutin dan berkelanjutan menggunakan layanan data internet untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan akademik secara daring, termasuk namun tidak terbatas pada mengikuti perkuliahan online, mengakses materi perkuliahan digital, mengikuti ujian, diskusi akademik, dan evaluasi pembelajaran, serta melakukan komunikasi akademik dengan dosen dan institusi pendidikan;

Yaumul mengaku ia memperoleh akses internet dengan membeli kuota menggunakan dana pribadi. Sehingga kuota internet dimaksud merupakan hak akses digital yang sah dan bernilai ekonomi. Namun menurut pemohon, aturan saat ini membuat sisa kuota internet langsung hangus saat masa berlaku habis.

“Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh,” sebutnya dalam permohonan.

Hal in telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung, berupa:

Terhentinya akses Pemohon terhadap perkuliahan daring akibat habisnya kuota yang dihapus secara sepihak;
Hilangnya kesempatan Pemohon untuk mengikuti proses pendidikan secara utuh;
Terhambatnya pemenuhan hak Pemohon untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kerugian tersebut menurut pemohon, secara langsung melanggar hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yaitu hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdampak pula pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.

Maka dari itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

‘Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara’.

Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional’. ****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com