Monitornusantara.com-Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Jumat, 14 Februari 2025. Layanan ini tersedia di berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya. Berikut adalah lokasi dan jadwal operasional layanan Samsat Keliling hari ini:
Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jakarta
Jakarta Pusat
JIExpo Kemayoran: 11.00 – 21.00 WIB
Lapangan Banteng: 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Utara
Halaman Parkir Samsat & Mall Artha Gading: 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Barat
Mall Citraland: 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Selatan
Halaman Parkir Samsat: 08.00 – 15.00 WIB
Gedung Walikota Jakarta Selatan: 09.00 – 14.00 WIB
Jakarta Timur
Halaman Parkir Samsat: 08.00 – 15.00 WIB
Pasar Induk Kramat Jati: 08.00 – 14.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Tangerang dan Sekitarnya
Kota Tangerang
Alun-Alun Cibodas: 08.00 – 13.00 WIB
Serpong
Halaman Parkir Samsat: 08.00 – 14.00 WIB
ITC BSD: 15.00 – 19.00 WIB
Ciledug
Kantor Kecamatan Pinang & Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh: 09.00 – 12.00 WIB
Ciputat
Kantor Kelurahan Pondok Betung & Pasar Gintung Ciputat Timur: 09.00 – 11.00 WIB
Kelapa Dua
Pasar Modern Intermoda Cisauk & G Town Square Serpong: 08.00 – 14.00 WIB
Kota Bekasi
Taman Wisata Kuliner Naragong Indah: 09.00 – 11.00 WIB
Kabupaten Bekasi
Halaman Kantor Bupati Kabupaten Bekasi: 09.00 – 12.00 WIB
Depok
Halaman Parkir Samsat Depok: 08.00 – 15.00 WIB
Halaman Kantor Kelurahan Tugu: 08.00 – 12.00 WIB
Cinere
Kantor Kelurahan Bedahan: 08.00 – 12.00 WIB
Kemudahan Layanan bagi Masyarakat
Layanan Samsat Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor utama Samsat setempat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup penggantian plat nomor lima tahunan atau perubahan data kendaraan.
Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk memanfaatkan layanan ini, pastikan membawa dokumen berikut:
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
STNK asli beserta fotokopi
Bukti pembayaran pajak kendaraan sebelumnya (jika ada)
Dengan jadwal yang tersebar di berbagai lokasi strategis, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu.
Manfaatkan layanan Samsat Keliling hari ini untuk pengalaman yang lebih cepat, efisien, dan nyaman!.**