Mantan Pejabat BUMN Akan Dilaporkan Penegak Hukum

EDITOR.ID – Jakarta, Seorang mantan pejabat BUMN periode 1982-2001 berinisial SA dan sejumlah anggota keluarganya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan kepemilikan harta senilai Rp 4 triliun.
Harta itu diduga diperoleh dari hasil korupsi, manipulasi pajak, selama SA menjabat di salah satu BUMN.
“Temuan kasus korupsi, manipulasi pajak, dan TPPU yang menarik ini akan kita laporkan resmi ke lembaga penegak setelah Lebaran nanti,” kata Koordinator Satgas Anti Diskriminasi Hukum Gunawan sebagaimana dilansir RMOL kepada wartawan sebagaimana, Jumat (8/5/2020).
“Penyidikannya diusulkan dalam bentuk joint investigation, dengan Dirjen Pajak. Satgas Building dan TPPU KPK harus mensupervisi, mengingat nilainya yang fantastis Rp 4 triliun,” dia menambahkan.
Gunawan mengatakan, SA dan delapan keluarganya bisa dipersangkakan melanggar UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SA diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan modus legitimate business conversions, menyamarkan hasil dari predicate offence, agar tidak diketahui asal usulnya, mengubah performa atau asal usul hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan tindak pidana asalnya.
Menurut Gunawan, berdasarkan penelusuran pihaknya, sejak 1985 hingga 2015, dari hasil asset tracing terungkap SA membelanjakan uang yang kini nilainya Rp 2,7 triliun.
Uang tersebut diduga didapat dari hasil pidana korupsi dan manipulasi pajak dan dibelikan 308 bidang tanah yang tersebar di Jl TB Simatupang, Kemang Bangka, Jl Kapten Tandean, Gandul Cinere, Pondok Cabe, Pakuon Cianjur, Margonda Raya, apartemen di Marina Bay, Singapura, Brawijaya Apartemen, dan apartemen Ednah Street, Como, Australia yang dibeli Juni 1993.
Gunawan juga menduga, sebagai gatekeeper sejumlah harta tersebut kemudian diatasnamakan kepada delapan anggota keluarganya.
Menurutnya ada modus operandi “pengamanan” yang menarik dalam kasus ini. Meskipun statusnya keluarga sendiri, SA tetap tidak percaya. SA mewajibkan para “Gatekeeper” menandatangani Pengikatan Jual Beli Lunas, sesuai bukti Akte Pengikatan Jual Beli tanggal 21-08-1985, no: 57, 67, 65, 62, 58, 59,63, 66, 64, 60, 68, dan 69, yang diterbitkan Kantor Notaris Ny. Y.T, SH. Dengan pola ini, SA dapat mengamankan harta yang dititipkan kepada para “Gatekeeper” dari kemungkinan terjadinya penghianatan.
Diketahui pula, pada saat menjabat menjadi petinggi BUMN, SA memiliki deposito di Banquete Nationale De Paris (BNP) sebesar 101.000 dolar AS dan GBP 657.000, No. Rek. 504-05790-XX di Citigold, Priority Banking Singapore 2,2 juta dolar AS, No. Rek: 2944XX, di Bank Citibank (Citione), dan ratusan ribu dolar AS di bank lainnya.
Termasuk 40.200 dolar AS di Chase Manhattan Bank. Memperoleh kredit sebesar 1,753 juta dolar AS di Credit Suisse dan Re: A/C 246X, 2,38 juta dolar AS di Credit Suisse First Boston. Harta berikutnya berupa saham-saham yang tersebar di berbagai perusahaan, termasuk saham di PT Bank M dan D.
Sesuai bukti SPT tahun 2014-2018, SA yang memiliki kekayaan Rp 4 triliun itu, hanya melaporkannya Rp 400 miliar, sehingga selain korupsi, SA diduga juga dapat dijerat pula melanggar ketentuan Pasal 18 UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
“Atas tindakannya tersebut pun dapat dikenakan sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar, sehingga SA wajib membayar pajak berikut denda kepada negara sebesar Rp 3,08 triliun,” tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: