Mardani Maming Ditahan KPK

Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Usai menjalani pemeriksaan, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi ditahan di rutan KPK. Maming jadi tersangka dugaan korupsi terkait persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) pada 2011.

Politisi PDI Perjuangan ini ditahan terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus dugaan suap ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Mardani Maming saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2018.

“MM memiliki wewenang yang di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP),” ujar Alex kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (28/7/2022)

Lebih lanjut Alex menjelaskan kasusnya berawal saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio berniat mengambil alih IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pengalihan IUP OP ini dianggap melanggar pasal 93 Undang-Undang Pertambangan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemegang IUP tak boleh mengalihkannya kepada pihak lain.

“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud,” ujar Alex.

Mardani disebut mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada 2011. Dwidjono merupakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, kata Alex, Mardani memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo untuk membantu dan memperlancar pengalihan IUP OP itu.

Selanjutnya, pada Juni 2011, Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu disebut mengeluarkan surat keputusan terkait peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa membubuhkan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Menurut mantan hakim ini, Mardani Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktifitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik keluarga Mardani.

“Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Wakil Ketua KPK itu.

Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan olehnya.

Pada 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012 hingga 2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio, pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

Alex mengungkapkan terjadi beberapa kali diduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan/atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Untuk selanjutnya, dalam aktifitasnya dibungkus dalam perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming tersebut.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekira Rp 104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014 hingga 2020,” ujarnya.

Jumlah uang yang disebut KPK jauh lebih besar dari yang terungkap dalam sidang kasus ini dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam sidang, Christian Soetio, adik Henry Soetio, sempat menyatakan bahwa perusahaannya mentransfer uang sekitar Rp 89,5 miliar kepada perusahaan milik keluarga Mardani H Maming. (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: