Ilustrasi minyak goreng di pasaran

MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat melaporkan penemuan harga minyak goreng yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Seperti yang diketahui, HET untuk minyak goreng curah dan kemasan mulai berlaku sejak 1 Februari 2022.

Harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium seharga Rp14.000.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Namun di pasaran, minyak goreng yang dijual dengan harga yang melebihi HET nyatanya masih marak ditemukan.

Tak sedikit masyarakat mengeluhkan minyak goreng kemasan yang justru dibanderol hingga Rp17.000.

Menanggapi itu, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, I Gusti Ketut Astawa meminta masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan.

“Kami menghimbau para konsumen, kalau ada melebihi dari HET tolong segera laporkan,” katanya dikutip dari webinar yang diunggah kanal YouTube Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada Rabu, 2 Maret 2022.

Masyarakat dapat melaporkan penemuan harga minyak goreng yang dijual melebihi HET pada dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten maupun kota.

“Pelaporannya bisa dilakukan secara berjenjang, karena wilayah yang paling dekat itu adalah Dinas Perdagangan atau dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota,” tutur dia.

Dengan demikian, dinas setempat dapat segera menindaklanjuti hal tersebut.

Di sisi lain, Ketut menilai peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memastikan realisasi dari kebijakan tersebut.

“Karena tanpa ada peran serta bapak ibu, gak bisa jalan juga pengawasan,” tuturnya.***

 

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com