Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Praktek korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang selama ini tak tersentuh hukum, kini dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. KPK juga menyita uang Rp 40 miliar sebagai barang bukti.
Dalam mega skandal suap ini, salah satu tersangkanya adalah petinggi Bea Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026.
Sang pejabat ikut terlibat “memainkan” importasi barang pada pemeriksaan Bea Cukai menjadi “proyek” suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK mengamankan 17 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (5/2/2026). Dari ke-17 orang yang diamankan terdiri dari 12 pegawai Bea Cukai dan 5 pihak swasta. Namun 11 orang kemudian dinyatakan tak terlibat.
KPK menetapkan enam sebagai tersangka dari ke-17 orang yang diamankan. Mereka adalah:
Pihak Pejabat Bea Cukai Penerima Suap
1, Rizal jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026,
2, Sisprian Subiaksono jabatan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC),
3, Orlando Hamonangan jabatan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC),
Dari pihak swasta (Penyuap):
1, John Field, pemilik PT Blueray (BR),
2, Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR,
3, Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT BR,
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
KPK Sita Uang Rp 40 Miliar dari Suap
Dalam operasi senyap itu, lanjut Asep, KPK mengamankan uang senilai Rp 40,5 miliar. Uang puluhan miliar itu diamankan tim penindakan KPK dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan kantor PT BR.
Asep merinci, uang puluhan miliar itu di antaranya berbentuk pecahan rupiah, mata uang asing hingga berbentuk logam mulia. Adapun, barang bukti uang itu yakni, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar; uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900.
Selanjutnya, uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
“Diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” ungkap Asep.
Lembaga antirasuah langsung menjebloskan lima tersangka ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 5 Januari hingga 20 Februari 2026.
“Sementara terhadap tersangka Jhon Field, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
17 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Bea Cukai: 12 Pegawai-5 Swasta
KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT di kantor Ditjen Bea-Cukai Jakarta.
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea-Cukai, tim telah mengamankan sejumlah 17 orang,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Adapun pihak yang diamankan itu dari pegawai Bea-Cukai hingga swasta. Pihak-pihak yang diamankan tengah diperiksa intensif.
“Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea-Cukai dan lima orang lainnya dari pihak PT BR. Saat ini, terhadap 17 orang yang diamankan tersebut, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” sebutnya.
Budi belum menguraikan detail konstruksi perkara dan identitas pihak-pihak yang kena OTT terkait Bea-Cukai ini. KPK rencananya akan mengumumkan status pihak-pihak yang telah diamankan sore ini.
Sebelumnya, KPK mengatakan salah satu pihak yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea-Cukai. OTT ini berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2). ***


