MONITORNUSANTARA.COM, Jakarta,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mewajibkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi di Jakarta. Motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi.
Untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021 akan kena tilang yang cukup mahal.
Kasudin LH Jakarta Selatan, M. Amin mengatakan pelanggar uji emisi di Jakarta terancam dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi.
Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
“Uji emisi dilakukan untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan demi perbaikan kualitas udara Jakarta,” kata Amin dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan regulasi mengenai pengaturan emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, baik roda dua maupun roda empat.
Beleid itu telah diterbitkan pada tahun lalu dan mulai berlaku bulan ini. Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan peraturan tersebut mulai pada 13 November 2021.
“Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang,” tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya, Rabu (3/11/2021).
DKI Gelar Uji Emisi
Sementara itu, Sudin LH Jakarta Selatan kemarin menggelar uji emisi terhadap 318 kendaraan bahan bakar solar dan bensin menjalani uji emisi yang digelar pada Rabu (3/11/2021) di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu. Amin mengatakan, dari 318 kendaraan yang ikut uji emisi gratis ini, 38 dinyatakan tidak lolos dan 280 lolos.
Bagi kendaraan yang lulus uji emisi langsung mendapat diberikan surat keterangan. Adapun, yang tidak lulus disarankan untuk perbaikan kendaraan di bengkel terlebih dulu.
Untuk pemilik kendaraan yang belum sempat uji emisi, lanjut Amin, dapat melakukan uji emisi pada 77 bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan.
Kendaraan Diatas Usia 3 Tahun Waspada, Banyak yang Tak Lolos Uji Emisi
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto mengatakan, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor usia lebih dari tiga tahun sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 2.
“Kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun tetap dapat melintas di wilayah DKI Jakarta asalkan mereka mengikuti dan lulus uji emisi. Kuncinya pada perawatan rutin mobil atau motornya, asalkan dirawat dengan baik dipastikan akan lulus uji emisi,” ujarnya, Kamis (4/11).
Asep menjelaskan, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan uji emisi akan keluar bukti uji emisi.
“Bukti uji emisi ini berupa keterangan lulus uji emisi dalam Database Sistem Informasi Uji Emisi yang terintegrasi dengan pengelola parkir, pihak kepolisian, pajak dan lainnya,” terangnya.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO) dan debu.
Kemacetan Kendaraan di Jakarta Jadi Sumber Polusi
“Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Jakarta adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NO dan CO,” bebernya.
Ia menambahkan, langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta untuk uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.
Terlebih, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.
“Ketegasan Pemprov DKI Jakarta ini sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi,” tandasnya.
Aturan Sanksi Tilang Uji Emisi
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor yakni;
(a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan, mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga)
Selain itu, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dan 3 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selanjutnya, di Pasal 286 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 3 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (tim)