EDITOR.ID, Surabaya,- Beberapa hari terakhir ini bertebaran spanduk bernada provokatif dengan menyerang Presiden RI Joko Widodo terkait RUU Omnibus Law. Spanduk tersebut mengatasnamakan Partai Nasdem dan terpampang di sejumlah kota di Jakarta, Banten dan Bali.

Spanduk itu bertuliskan Partai NasDem menolak Omnibus Law dan menyebut Presiden Jokowi sebagai penghianat.

Ironisnya lagi dalam spanduk yang tersebar di beberapa kota itu selalu menyertakan gambar Surya Paloh dan Jokowi. Partai Nasdem langsung bereaksi keras atas munculnya spanduk provokatif tersebut.

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya menyebut spanduk provokatif tersebut sengaja dipasang orang yang punya kepentingan untuk mengadu domba antara Partai Nasdem dengan Presiden Joko Widodo. Apalagi, spanduk tersebut muncul pertama kali di Jakarta, namun saat diketahui langsung diturunkan.

“Itu adalah tindakan pengecut. Entah apa maksudnya, tetapi tindakan itu adalah tindakan seorang pengecut. Dia ingin menolak sesuatu, tetapi dengan menggunakan nama orang lain. Itu pengecut namanya. Sama sekali tidak terpuji,” tegas Willy Aditya kepada wartawan di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya saat Temu Media, Sabtu (7/3/2020).

Willy mengatakan, pihaknya menemukan adanya spanduk provokatif itu di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bali dan Banten.

“Spanduknya sempat muncul di beberapa tempat, yaitu di Jakarta, Banten dan Bali,” papar politisi Nasdem ini.

Willy mengakui, pihaknya cukup kaget dengan adanya spanduk provokatif yang menyerang Presiden Jokowi itu. Apalagi, dalam spanduk itu bertuliskan Partai Nasdem menolak Omnibus Law, dan menyebut Presiden Jokowi sebagai pengkhianat.

“Soal Omnibus Law, Fraksi Partai NasDem di DPR RI paling terdepan mendukung. NasDem lah yang pasang badan terdepan untuk Omnibus Law,” tambahnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan upaya provokasi tersebut. Selain itu, pihaknya kini juga tengah melakukan penelusuran, siapa aktor yang melakukan tindakan pemasangan spanduk provokatif yang tidak patut ini.

Bagi Willy, bukan materinya benar atau salah yang menjadi persoalan. Sikap menolak atau mendukung sesuatu itu hal biasa. Terlebih di alam demokrasi saat ini. “Namun mencatut nama pihak lain itu tidak jantan dalam menyatakan sikap diri, itulah yang menjadi soal utamanya,” katanya.

Karena selama ini Partai Nasdem menunjukkan keseriusannya dalam mendukung pemerintahan Jokowi dalam mengawal terbentuknya Omnibus Law. Nasdem juga akan menindak tegas bentuk provokasi yang mengatasnamakan partai Nasdem di tengah polemik ini.

Willy Aditya menjelaskan, telah membangun tim siaga yang bekerja secara parsial untuk menyusun daftar inventarisasi masalah Omnibus Law.

Tim ini berisi 20 orang anggota DPR RI dari partai NasDem, 36 orang tenaga ahli. Totalnya 56 orang.

Tim siaga ini menemukan satu cluster dari Omnibus Law yang cukup rumit penyelesaiannya, agar ke depannya tidak muncul konflik horizontal.

“Dari 11 cluster yang ada itu cluster yang cukup complicated, yaitu cluster Ketiga Ketenagakerjaan. Jika membaca aspirasi dari teman-teman serikat pekerja dan buruh yang sudah berulang kali demo, ini satu hal yang perlu kita luruskan jangan kemudian menjadi konflik horizontal,” urai Willy Aditya.

Menurut Willy, cluster Ketiga yakni cipta kerja itu untuk membuka lapangan pekerjaan karena Indonesia mempunyai bonus demografi yang produktif. Namun dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen maka penyerapan tenaga kerja jadi terbatas.

“Niat dari Presiden melahirkan RUU Cipta Kerja ini untuk kemudian pertumbuhan ekonomi itu diatas 6 persen, nah substansinya ada 2, pertama kemudahan Investasi karena banyak investasi yang datang itu tidak datang ke Indonesia tapi lari ke Vietnam, lari ke Myanmar, lari ke Thailand, kenapa tidak lari ke kita?,” ucap anggota DPR RI tersebut.

“Yang kedua adalah debirokratisasi perijinan, maka dari 79 Undang-undang yang disaripatikan 1224 pasal yang ada itu, maka kemudian Presiden ingin melakukan sebuah lompatan, terabasan untuk kemudian melakukan demokrasi ekonomi kita,” lanjutnya.

Partai NasDem telah melakukan komunikasi lintas fraksi dan sungguh merespon RUU Cipta Kerja untuk segera disahkan dalam 100 hari dan dimasukkan kedalam RUU PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

“Jadi yang cluster ketenagakerjaan kita masukkan kesana,” tegas Willy. Dia menambahkan, disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, maka diyakini pencari kerja dan semi pengangguran bisa cepat mendapatkan pekerjaan. Namun itu semua tergantung dari komunikasi pemerintah ke masyarakat.

“Pemerintah perlu untuk membahasakan apa benefit kongkrit dari RUU ini menjadi UU, yaitu bagi mereka angkatan kerja produktif kita yang sekarang masih pengangguran terbuka, semi pengangguran itu bisa secara cepat mendapatkan pekerjaan,” pungkas Willy. (tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com