Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi PSBB DKI Jakarta

EDITOR.ID –Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Pemerintah DKI.
“Ombudsman mencatat beberapa kekurangan dan potensi maladministrasi terkait penanganan Covid-19 dari sejumlah aspek,” ujar Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Teguh N Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5 /5/2020).
Teguh mengatakan, pertama pada aspek kesehatan, Ombudsman menemukan adanya syarat rapid test atau tes PCR bagi masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-Covid-19.
Tes tersebut kata dia harus dibiayai oleh pasien karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS atau asuransi kesehatan.
Teguh menyebutkan pemerintah seakan luput dalam melayani masyarakat yang memiliki penyakit non Covid-19. Padahal kata dia, orang dengan penyakit kronis lebih rentan akan Covid-19.
Teguh mengingatkan Pemerintah DKI akan pentingnya perbaikan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit. Terutama, kata dia, perbaikan peralatan APD bagi tenaga kesehatan, dan penyiapan penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan.
“Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien,” ujarnya.
Teguh menyatakan Pemerintah DKI harus menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat ke rumah sakit baik untuk penyakit kronis maupun penyakit biasa. Dan menanggung biaya rapid test.
Teguh mengatakan aspek selanjutnya adalah bantuan sosial, Ombudsman mendorong agar Pemerintah DKI untuk tidak menunda pembagian bantuan karena kondisi perekonomian warga yang semakin terdampak sejak PSBB.
“Minggu ketiga, ekonomi warga sudah semakin memburuk, tanpa bansos sebagai kompensasi, kondisi ekonomi warga akan semakin berat,” ujarnya.
Teguh juga mengingatkan Pemerintah DKI agar bansos diberikan tepat sasaran berdasarkan data yang telah dihimpun oleh RT/RW. Termasuk juga, kata dia, menghindari adanya penerimaan bantuan ganda dari pemerintah pusat yang juga membagikan bansos.
Selain itu Ombudsman juga memberikan catatan terkait kebijakan work from home yang diberlakukan oleh Pemerintah DKI. Menurut Teguh sudah banyak warga yang berkegiatan di rumah, namun masih ada ditemukannya kegiatan dengan mengumpulkan masa banyak, termasuk dalam proses pembagian bantuan sembako.
Di sejumlah pasar kata Teguh juga masih ramai didatangi warga tanpa menerapkan psychal distancing.
“Sudah seharusnya Pemprov DKI mengerahkan 5.000 anggota Satpol PP mereka untuk secara aktif mengawasi pasar yang masih beroperasi dan melakukan pengawasan di lingkungan permukiman secara begilir,” tuturnya.
Teguh juga meminta Pemerintah DKI untuk tegas menutup perusahaan-perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB.
Meski begitu, kata Teguh, Ombudsman menyampaikan apresiasi atas langkah dan usaha yang telah dilakukan pemerintah DKI dalam menghadapi kedaruratan seperti ini.
“Dalam pengamatan kami, secara umum, PSBB telah berhasil meningkatkan angka deteksi Suspect Covid-19, meningkatkan kepatuhan warga untuk bekerja dari rumah, menerapkan social/physical distancing sebagai upaya mengurangi potensi transmisi lokal,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: