Operasi KRYD Polsek Kawasan Kali Baru Cegah Kejahatan

Polsek Kawasan Kali Baru menggelar operasi cipta kondisi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di bulan Ramadhan

JAKARTA, MonitorNusantara – Polsek Kawasan Kali Baru menggelar operasi cipta kondisi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di bulan Ramadhan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran penyakit masyarakat (Judi, minuman keras, senjata tajam) sekaligus sebagai upaya preemtif, preventif dan represif dalam mencegah kejahatan.

Kepolisian Sektor Kawasan Kali Baru di bawah kepemimpinan Kapolsek Kompol I. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Eri Suroto, S.H., M.H., dan Anggota Gabungan Piket Fungsi Polsek Kawasan Kali Baru melaksanakan operasi minuman beralkohol di wilayah hukumnya, Jumat (24/03/2023) sekira pukul 22.30 WIB s.d. selesai, tepat di Jl. Kali Baru Barat, Kel. Kali Baru Kec. Cilincing dan Jl. Tanah Merdeka Kel. Kali Baru Kec. Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasar maklumat Irjen. Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada tanggal 15 Maret 2023, perintah operasi minuman beralkohol / minuman keras di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, dan Rencana Kerja (Renja) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polsek Kawasan Kali Baru langsung melakukan penyisiran di sejumlah toko di Jl. Kali Baru Barat, Kel. Kali Baru Kec. Cilincing dan Jl. Tanah Merdeka Kel. Kali Baru Kec. Cilincing.

Di bulan Ramadhan, Polsek Kawasan Kali Baru berupaya mencegah pelanggaran dan gangguan kamtibmas, untuk tujuan apa pun yang disebutkan di atas, untuk memasuki dan memeriksa setiap toko minuman keras, adalah sah dalam rangka menegakkan hukum, memajukan dan memelihara ketertiban umum, untuk mencegah kejahatan dan mengurangi tindakan kejahatan melalui tindakan dan tindakan pencegahan. Dan tidak lupa menciptakan dan memelihara rasa aman dalam masyarakat, dan sedapat mungkin mencegah konflik dan meningkatkan persahabatan.

Dari hasil operasi tersebut, diamankan minuman beralkohol sebanyak 25 (dua puluh lima) botol minuman beralkohol dengan rincian di toko Andika Eka Putra sebanyak 9 (Sembilan) botol Anggur Ginseng Kuda Mas, dan 3 (Tiga) Botol Anggur Kolesom. Sedangkan di toko Yonsi Susanti diamankan 6 (Enam) botol Anggur Ginseng Kuda Mas, 2 (Dua) botol Angker Bir, 1 (Satu) botol Anggur Merah, 1 (Satu) botol Anggur Putih, 2 (Dua) botol Anggur Ginseng Intisari, dan 1 (Satu) botol Anggur Kolesom.

Dalam hal ini, Kepolisian Sektor Kawasan Kali Baru juga telah melakukan pemeriksaan izin usaha minuman beralkohol; melakukan pendataan dan dokumentasi; dan mengimbau kepada pedagang agar tidak menjual minuman keras bila tidak punya izin sah.

Dalam semangat sejati seorang Polisi yang peduli sosial, di bulan Ramadhan ini sedemikian rupa untuk dinilai sebagai yang terbaik, jika kita meminum minuman keras dan mengakibatkan mabuk hingga yang lainnya akan merugikan diri sendiri. Oleh karena itu, pengetahuan harus memeriksa, memahami dan memahami alasan yang sebenarnya ada di alam. Bukan dengan bentuk-bentuk dangkal dan kebetulan alam, tetapi dengan harmoni abadi, yaitu hukum dan esensi yang melekat, pengetahuan harus mengatasinya.

“Setiap pelanggaran tentu ada konsekuensinya. Setiap manusia diberikan hak-hak pribadi dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan sesamanya. Artinya, seseorang memiliki hak untuk tidak dirugikan oleh orang lain dan pada saat yang sama, ia memiliki kewajiban untuk tidak merugikan orang lain,” kata Kapolsek Kompol I. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.

Ketika seseorang menyerang seseorang, hak korban untuk tidak disakiti dilanggar. Pelanggaran hak seseorang ini disebut salah. Jika kesalahannya kurang serius, itu disebut kesalahan perdata dan jika itu serius, itu disebut delik, ketika secara tegas dilarang atau dilarang oleh Undang-Undang. Suatu pelanggaran yang dikutuk oleh masyarakat luas disebut kejahatan. Oleh karena itu, semua kejahatan adalah pelanggaran dan semua pelanggaran bukanlah kejahatan.

Dengan sikap positif, kesadaran dan kepekaan dalam masalah hukum, Polsek Kawasan Kali Baru akan selalu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam melakukan penyelidikan secara ilmiah, adil dan bebas tanpa rasa takut, yang bersalah akan dihukum dan Hukum akan mengambil jalan untuk melindungi korban yang tidak bersalah. Sebagai penegak hukum, bayangkan betapa aparat penegak hukum harus diperlengkapi untuk menahan tekanan hingga untuk memenangkan pertempuran hukum. Dan mari kita mengambil tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan secara keseluruhan yang terletak pada Persatuan dan Kesatuan Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: