Oleh Imam Hidayat
Penulis : Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA
Begitu bunyi salah satu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam satu putusan perkara mengatakan bahwa Organisasi Advokat adalah ‘Independen Auxiliary State Organ” Lembaga Negara dalam Arti yang diperluas.
Dengan mempunyai 8 kewenangan sebagaimana termuat dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, salah satunya adalah mengangkat calon Advokat baru menjadi anggota, disamping mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat “PKPA”, juga mengadakan ujian dan menyatakan kelulusan dalam Ujian Profesi Advokat “UPA”.
Maka tidak salah jika Organisasi Advokat adalah Suatu Lembaga Negara dalam arti yang diperluas.
Kalau kita semua advokat Indonesia sepakat demikian, maka akan menimbulkan pertanyaan kesepakatan untuk mempersiapkan Munas Bersama tiga Peradi yang ditandatangani tiga Ketua Umum Peradi di hadapan dan disaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD tanggal 25 Februari 2020 untuk menyatukan kembali Organisasi Advokat dalam wadah tunggal “single bar”, dan diembel-embeli tagline “Menggembalikan Kejayaan Advokat Indonesia”.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Advokat bahwa Organisasi Advokat haruslah terbentuk setelah 2 tahun UU ini diundangkan 2003, kita tahu khususnya advokat-advokat senior bahwa filosofi dikeluarkannya Undang-Undang Advokat tersebut adalah memakai azas unifikasi/ penggabungan (8 organisasi advokat yg saat itu ada sepakat untuk bersatu dalam wadah tunggal/ single bar) bukan federasi dalam konsep single bar nya…
Setelah lahirnya Peradi di tahun 2005 sebagaimana amanat UU advokat yg single bar, ternyata hanya bertahan 10 tahun, 2015 dalam MUNAS II PERADI di Makassar PERADI pecah menjadi tiga, PERADI SAI, PERADI SOHO, PERADI RBA, tentu KETUM PERADI dan kepengurusannya ada tiga, pertanyaannya “apakah kesepakatan yg ditandatabgani ketiga KETUM PERADI tsb memang benar2 niat luhur untuk kembali mempersatukan OA PERADI untuk kembali ber unifikasi”?
Penandatangan kesepakatan tiga Ketum Peradi untuk unifikasi ataukah hanya sekadar untuk bereuni atau lebih jauh hanya untuk kepentingan politik kepentingan.
Karena kita sadar dan realistis serta paham karakter-karakter masing-masing Ketum Peradi dan para petinggi yang hadir dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, bukan berarti kita pesimis dengan hal tersebut dan juga kerja team 9 orang yang ditunjuk sebagai perumus tata cara dan tata teknis Munas Bersama Peradi dengan batas waktu tiga bulan kedepan.
Optimis itu harus tapi realistis itu wajib, dengan melihat sejarah panjang Organisasi Advokat Indonesia, dimana Ikadin pun lahir pada tahun 1985 juga merupakan bentuk unifikasi 17 Organisasi Advokat yang ada pada saat itu yang ngak begitu lama pecah juga dengan lahirnya AAI (Assosiasi Advokat Indonesia), seterusnya lahirlah IPHI, serta Organisasi Advokat lain bermunculan.
Masihkah Perlu Unifikasi atau Federasi yang dibutuhkan Organisasi Advokat Indonesia.
Terus terang kita harus realistis dengan melihat situasi dan kondisi OA sekarang ini, begitu banyaknya Organisasi-Organisasi Advokat yg lahir pasca PERADI pecah menjadi tiga (sekitar 30 an lebih).
Maka konsep unifikasi sudah tidak ideal lagi karena setelah Peradi ber Munas Bersama (besar kemungkinan tidak akan terlaksana) pun tidak otomatis selesai masih juga menyisakan permasalahan dengan Organisasi-Organisasi Advokat yang lain yang pula telah disahkan SK nya oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Dengan keadaan yg demikian maka konsep single bar yang paling tepat dan yang paling ideal adalah penggabungan azas unifikasi yang federatif, artinya Organisasi-Organisasi Advokat yang ada yang berjumlah 30 an lebih sepakat dan setuju untuk bersatu dan menyatukan Satu Kode Etik Advokat, Dewan Kehormatan, Regulasi PKPA-UPA dan Sumpah.
Suatu Lembaga Negara Haruslah Single atau Tunggal.
Harapan selalu ada jika niat baik dilandasi dengan budiluhur dan semangat untuk mengangkat kembali marwah profesi Advokat yang nobille (terhormat), dengan mengutamakan etika, berlandaskan keilmuan yang berintegritas dalam pelayanan dan memberikan jasa bantuan hukum terhadap masyarakat pencari keadilan di Indonesia.
DEMIKIAN HARAPAN OPTIMISME YG REALISTIS, BUKAN OPTIMISME YANG LALU…
Selamat berjuang kawan-kawan Advokat Indonesia, mari sama-sama kita bergandengan tangan, singkirkan niat buruk hanya untuk mendapatkan kekuasaan dan hanya untuk mengejar rente keuntungan dalam berorganisasi, sejarah akan mencatat siapa-siapa yang pejuang dan siapa-siapa yang pecundang serta begundal. (***)