Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Sabtu (10/1/2026). Dalam OTT kali ini, tim satgas KPK telah mengamankan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Utara (Jakut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga Sabtu (10/1/2026), tim penindakan telah mengamankan delapan orang dan menyita uang ratusan juta dan valas sebagai barang bukti.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Budi Prasetyo mengungkapkan saat ini, para pihak yang terjaring telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap jumlah uang yang diamankan maupun identitas pihak-pihak yang terjaring.
Menurut Budi, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurangan nilai kewajiban pajak.
Uang Ratusan Juta Disita
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti uang tunai.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi penangkapan terhadap sejumlah orang terkait suap di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara.
“Benar (OTT). Pegawai pajak kantor wilayah jakarta utara,” ungkap Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Meski begitu, Fitroh belum membeberkan lebih detail terkait dengan identitas para pihak yang diamankan dalam OTT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menangkap pejabat yang setingkat kepala kantor pajak dan pihak lainnya.
Transaksi Suap
Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Dalam kegiatan itu sejumlah barang bukti berupa uang tunai juga diamankan.
“(Jumlahnya) belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh.
Lebih lanjut, para pihak yang diamankan dalam OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK masih memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah proses pemeriksaan awal rampung.***


