EDITOR.ID – Jakarta, Kemungkinan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tak bisa dihindari selama Pandemi COVID-19.
Tak dapat disangkal bahwa merebaknya virus Corona membuat dunia usaha babak-belur. Ketika pengusaha sudah terpojok, di mana anggaran perusahaan kian menipis maka efisiensi pekerja menjadi jalan terakhir yang harus dilakukan.
Menurut Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri saat ini perusahaan-perusahaan hanya mampu bernapas sekitar 3-4 bulan usai menjalarnya virus Corona.
“Jadi kalau dia mulai berlangsung dari bulan Maret, April, Mei, Juni mungkin, sampai Juni itu masih relatif kuat. Tetapi kalau lebih dari itu maka perusahaan akan kena ya, mereka mungkin harus mulai melakukan PHK,” katanya sebagaimana siaran CNBC Indonesia TV, Senin (4/5/2020).
Saat ini saja gelombang PHK sudah mulai terjadi. Bahkan menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sekitar 3 juta pekerja terdampak merebaknya Corona.
Dari jumlah itu, sebanyak 1,7 juta pekerja datanya sudah valid bahwa mereka dirumahkan maupun kena PHK. Sedangkan 1,2 juta pekerja sisanya masih menjalani validasi data.
Chatib menjelaskan bahwa gelombang PHK akan semakin masif seiring habisnya sumber daya yang dimiliki oleh para pengusaha.
“Sekarang sudah mulai terjadi (PHK). Tetapi mungkin akan jauh lebih masif. Karena itu, implikasinya adalah bagaimana supaya mereka tidak melakukan (PHK) itu,” sebutnya.
Dalam hal ini pemerintah harus turun tangan untuk meredam PHK. Caranya dengan memberi dukungan kepada pengusaha melalui stimulus. Jika beban mereka tidak diringankan maka PHK tak dapat dihindari.
“Maka yang terjadi adalah akan memberhentikan orang atau PHK. Maka itu perlu diberikan misalnya penjaminan dari kredit, subsidi bunga, supaya private sector ini tetap bisa menjalankan fungsinya. Kalau nggak diberikan maka riil sektornya akan kena,” tambahnya.(Tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com