Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Sedikitnya 11 juta pengguna kartu BPJS gratis alias Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak dihentikan pemerintah. Penonaktifan layanan ini membuat panik pasien di rumah sakit yang menggunakan BPJS gratis bantuan negara. Terutama yang membutuhkan layanan cuci darah. Karena perawatan ini tak bisa ditunda-tunda.

Warga yang selama ini menikmati layanan kesehatan gratis tanpa membayar iuran BPJS, saat kartu dinonaktifkan kaget dan mengeluh. Salah satunya warga bernama Jajang (37) asal Cibinong Bogor, yang tengah berjuang melawan gagal ginjal.

Kejadian ini terjadi saat Jajang sedang menjalani perawatan di RSUD di daerah Bogor. Mirisnya, kabar penonaktifan itu datang justru saat proses medis sudah berjalan.

“Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” ungkap Jajang mengeluh, Rabu (4/2/2026).

Kondisi fisik yang lemas pascatindakan medis tak membuat birokrasi melunak. Istri Jajang harus pontang-panting menempuh perjalanan satu jam menuju Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Sosial (Dinsos). Namun, usahanya sia-sia karena mereka justru diminta pindah ke jalur mandiri.

“Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” tuturnya lirih.

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir melaporkan jumlah pasien gagal ginjal yang terputus pengobatannya akibat penonaktifan mendadak status Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terus meningkat.

Awalnya, pada Rabu (4/2/2026) pukul 08.00 WIB, KPCDI menerima sekitar 30 keluhan dari pasien. Namun dalam waktu sehari, hingga Kamis (5/2), jumlah laporan melonjak menjadi 160 pasien.

Menurut Tony, kondisi ini jelas mengancam nyawa pasien gagal ginjal, karena prosedur cuci darah (hemodialisis) yang terjadwal rutin dilakukan terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI tidak aktif.

Ia menyesalkan proses verifikasi data di Kementerian Sosial (Kemensos) yang tidak berjalan optimal. Meski belakangan sejumlah pasien berhasil direaktivasi status PBI-nya, tidak sedikit pasien gagal ginjal PBI beralih menjadi peserta mandiri di tengah kondisi darurat.

“Sebagian berhasil reaktivasi, sebagian lagi terpaksa kembali menjadi peserta mandiri. Sambil menunggu proses verifikasi dari Kemensos yang butuh waktu, kami akhirnya memutuskan membantu membayar iuran BPJS mereka,” kata Tony sebagaimana dilansir dari detikcom Kamis (5/2/2026).

KPCDI membayarkan iuran BPJS satu keluarga dari sejumlah pasien terdampak. Hingga saat ini, tercatat ada 11 keluarga pasien yang iurannya dibayarkan oleh komunitas agar proses cuci darah tetap bisa berjalan.

Tony mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pejabat terkait. Namun, ia menilai masalah utama tetap berada pada proses verifikasi data di Kemensos.

Ia menyesalkan sebelum penonaktifan dilakukan, tidak ada mekanisme pemberitahuan atau masa tenggang kepada pasien.

“Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif,” ujarnya.

Dalam kondisi seperti ini, pasien dihadapkan pada pilihan sulit, membayar biaya cuci darah yang bisa mencapai sekitar Rp1 juta per tindakan, atau mengurus administrasi ke dinas sosial dan BPJS di saat kondisi-nya juga terbilang darurat.

Tony meyakini jumlah pasien terdampak sebenarnya jauh lebih besar dari yang terlapor ke KPCDI. Ia menyebut banyak pasien yang menjadi ‘silent victim’ karena tidak memiliki akses komunitas atau tidak tahu harus mengadu ke mana.

“Saya yakin jumlahnya ribuan. Hanya saja banyak yang tidak bersuara. Mereka ini korban diam,” ucapnya.

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah atas masalah ini?

Mensos: Punya Peluang Aktifkan Kembali

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf akhirnya memberikan penjelasan terkait nasib puluhan pasien cuci darah yang tidak bisa mengakses Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) karena mendadak dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan itu merupakan bagian dari pemutakhiran data bantuan sosial yang dilakukan Kementerian Sosial sejak 2025.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, terdapat sekitar 11 juta penerima manfaat yang dinilai tidak tepat sasaran. Bantuan sosial tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil satu hingga empat.

Meski demikian, Gus Ipul memastikan pasien yang terdampak pemutakhiran data dan tidak bisa mengakses BPJS Kesehatan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Sebenarnya sejak tahun 2025 ya kita alihkan, kita juga sudah koordinasi dengan BPJS Kesehatan, bisa reaktivasi cepat. Jadi bagi yang sangat membutuhkan bisa direaktivasi cepat dengan rekomendasi dari bupati, wali kota, pemerintah daerah,” ujar Gus Ipul di Gedung Kemensos, Kamis (5/2/2026).

Pemutakhiran Data

Ia menegaskan, dalam proses pemutakhiran data, Kementerian Sosial melibatkan pemerintah daerah. Setiap peserta yang ditetapkan sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya telah mendapatkan surat keputusan dari kepala daerah.

“Jadi pemutakhiran ini kan juga mengikutkan daerah. Jadi kita ini mengikutkan pemerintah daerah. Setiap yang saya SK untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan itu adalah sebelumnya sudah di-SK juga oleh bupati, wali kota,” katanya.

Menurut Gus Ipul, mekanisme reaktivasi cepat disiapkan untuk mengakomodasi kondisi darurat di lapangan, termasuk bagi pasien dengan penyakit berat.

““Dalam rangka mengakomodasi situasi dan dinamika di lapangan seperti itu makanya kita ada mekanisme reaktivasi cepat. Dan itu BPJS sudah tahu. BPJS sudah mengerti sebetulnya ini. Otomatis itu akan berlaku lagi,” ujarnya.

Bisa Reaktivasi Jika Masuk Data PBI

Gus Ipul memastikan bagi pasien yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) namun tiba-tiba dinonaktifkan dalam penerima BPJS Kesehatan bisa melakukan aktivasi kembali sehingga bisa dilayani

“BPJS bisa, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul,” jelasnya. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com