Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang miliaran Rupiah dan logam mulia seberat 3 kg dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2026).

Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK juga menangkap sejumlah pejabat dan pegawai.

“Tim mengamankan sejumlah pihak, khususnya di Kantor Pusat Bea Cukai,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Budi mengatakan salah satu yang diamankan, yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Namun, eks Direktur P2 DJBC Kemenkeu itu diamankan terpisah di Provinsi Lampung.

“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” tuturnya.

Dia mengatakan, beberapa pihak sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan.

“Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Amankan Emas 3 Kilogram

Selain mengamankan pihak-pihak tersebut, operasi senyap itu turut mengamankan barang bukti. Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai bentuk pecahan asing dan rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah, serta logam mulia seberat 3 kilogram.

“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar 3 kilogram,” ujar Budi.

Budi mengungkapkan, operasi senyap tersebut terkait dengan kegiatan importasi di DJBC Kemenkeu. KPK menduga, ada praktik dugaan korupsi dari kegiatan importasi tersebut.

“Kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak bidang korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” ucap dia.

“Terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Detailnya barang apa saja, nanti akan kami update,” imbuhnya.

Dalam aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Lembaga antirasuah akan mengungkap secara rinci konstruksi perkara dan barang bukti dari giat penindakan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ya benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).

Fitroh awalnya membenarkan operasi senyap di Jakarta, pada hari ini, Rabu.

“Benar,” ujarnya.

Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan pejabat yang terjerat dalam operasi senyap tersebut. Dia juga belum mengungkap jenis tindak pidana korupsi yang ditemukan penyidik dalam OTT ini.

Fitroh juga belum mengungkap barang bukti yang disita dalam operasi senyap tersebut. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com