MONITORNUSANTARA. COM, Brebes, Seluruh pelaku sektor wisata di Kabupaten Brebes, menyambut antusias dan sumringah jelang libur natal dan tahun baru.

Pasalnya, rencana pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (NATARU) dibatalkan.

“Dengan adanya pembatalan ini, sektor wisata merasa dapat angin segar. Khususnya, seluruh sektor wisata lokal di kota bawang yang sudah terpuruk sejak dua tahun terakhir.

Sekretaris Daerah Brebes Djoko Gunawan menjelaskan, berdasarkan hasil rapat koordonasi jelang libur Nataru yang tinggal dua pekan mendatang.

Seluruh obyek wisata di Kabupaten Brebes tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan. Yakni, wajib menerapkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian, harus menerapkan budaya protokol kesehatan selama beraktifitas di lingkungan Obwis.

“Semua obyek wisata baik yang dikelola Pemkab maupun Pokdarwis. Diizinkan beroperasi tapi hanya menampung 50 persen dari kapasitas,” terangnya.

Kelengkapan sarpras dan fasilitas, lanjut Djoko, semua obyek wisata harus menerapkan budaya prokes. Termasuk, ketersediaan tempat cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, hingga wajib masker.

“Bahkan, pengunjung juga harus menunjukkan kartu vaksinasi atau scan aplikasi peduli lindungi.  Tujuannya, menjamin semua wisatawan yang datang sudah divaksin,” terang Djoko.

Sementara itu, Kabid Pariwisata Agus Ismanto menambahkan, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan seluruh obyek wisata menyambut libur Nataru.

“Pihaknya mengaku, terus berkoordinasi dengan TNI-Polri terkait pengamanan sektor wisata agat tidak memicu kerumunan. Termasuk, melibatkan tim Satgas Covid kecamatan dalam pengawasan operasional obyek wisata.

“Khusus obyek wisata yang dikelola Pemkab Brebes. Hanya lima yang beroperasi, meliputi Pantai Randusanga Indah, Curug Cantel, Kebun Teh Kaligua, Mangrove Pandansari dan Mangrove Pulau Cemara. Kemudian, Obyek Wisata Air Panas Paguyangan dan Bantarkawung. Sedangkan lainnya, juga diperbolehkan buka dengan swakelola masing-masing,” tandasnya.”
(brebesnews.co)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com