MONITORNUSANTARA.COM –
Demi gengsi kadang pemilik kendaraan beraniebayar dengan harga yang mahal
serti Akhir akhir ini peminat no plat cantik dan plat atas nama pemilik kendaraan banyak sekali.
Korps Lalu Lintas Polri tengah menggodok aturan pelat nomor cantik bertuliskan nama pemilik kendaraan dengan sistem lelang hingga ratusan juta rupiah. Sistem lelang berlaku bila pelat menyerupai nama orang namun peminatnya banyak.
TNKB ini berbeda dengan pelat nomor cantik pada umumnya yang tertera kombinasi huruf dan angka berisi kode wilayah, bulan, dan tahun masa berlaku.
“Misalnya ‘Firman 1’, kalau orangnya mau Rp500 juta itu contoh, bisa saja nanti kalau peminatnya banyak, dilelang saja, nah itu masuk ke negara,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu (12/7).
Menurut Firman, kepolisian belum bisa mengurai pelat bertuliskan nama pemilik diterapkan karena masih sebatas usulan yang sebelumnya telah disampaikan ke DPR.
Ia bilang ini menjadi sebuah terobosan yang perlu dipertimbangkan, sebab dapat menjadi peluang untuk pendapatan negara.
“Usul kita begitu, apa namanya identifikasi kami itu bisa dikembangkan sampai kesana dan bisa dimasukkan ke pendapatan negara,” ucap Firman.
Firman melanjutkan skema “cari uang” seperti ini juga dikatakan lebih efektif ketimbang mengandalkan pemasukan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Nah saya usulkan bukan dari SIM, karena kalau SIM ditarget takutnya nanti yang enggak lulus di lulusin. Nanti saya khawatir jajaran saya nih yang akhirnya lebih milih ngejar PNBPnya ketimbang mencari kualitas bagaimana pengemudi tuh aman di jalan,” ujar Firman.
Pelat nomor senilai setengah miliar ini sebelumnya telah diungkap Firman saat menggelar rapat dengan DPR. Ia bilang pelat ini akan dirancang hanya menggunakan susunan huruf menyesuaikan permintaan dari peminatnya.
Meski dibanderol dengan harga selangit, namun mahar ini bukan untuk selamanya. Melainkan hanya lima tahun seperti masa berlaku pelat nomor kendaraan bermotor pada umumnya.
Lebih lanjut, pelat nomor dengan susunan huruf menyerupai nama orang ini juga bisa mendapat keistimewaan seperti bebas aturan ganjil-genap. Ia belum mengetahui kapan rencana ini dapat terealisasi, namun harapannya pemerintah maupun DPR mempertimbangkan usulan ini.
Perlu dipahami,kebijakan ini akan berbeda dari aturan yang ada sekarang terkait Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau biasa disebut pelat cantik.
Pada kebijakan ini seseorang memang bisa memodifikasi pelat nomor mobil atau motornya, tapi susunannya tetap mengacu pada kombinasi huruf dan angka. Selain itu harga yang ditawarkan untuk pelat pilihan ini sangat jauh lebih terjangkau, mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta.