Pemprov Jabar Terapkan 37 WBTb Tahun 2022

Foto Empal Gentong, warisan kuliner

MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar warisan budaya tak benda (WBTb) untuk tahun 2022. Ada 37 warisan mulai dari kesenian, kuliner, upacara adat, hingga fashion.

Adapun 37 WBTb tersebut berasal dari Cirebon, Subang, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Subang, Sukabumi, Indramayu, Pangandaran, Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat.

Dari Cirebon yang kini menjadi WBTb yaitu empal gentong, Adzan Pitu, Bubur Suro, Grebeg Syawal, Jamasan, Maca Babad dan Tari Bedaya Rimbe.

Dari Sumedang, Bangreng, Cikeruhan, dan Bedog Cikeruh, sedangkan dari Garut yaitu Batik Garutan, Cigawiran dan Surak Ibra.

Sementara dari Pangandaran itu Hajat Laut dan Tasikmalaya yaitu Batik Sukapura. Selain itu dari Indramayu yaitu Berokan Dermayu.

 

Dari Sukabumi yaitu Dodol Ketan Kasepuhan Banten Kidul, Moci, dan Ngunjal Kasepuhan Banten Kidul. Subang WBTb-nya yaitu, Doger dan Sawen Kampung Banceuy.

Sementara itu dari Bandung Barat yaitu Upacara Pamitan dan Upacara Serepan Patalekan.

Ciamis sendiri, ada Galendo, Merlawu Situs Kabuyutan Gandoang, Genjring Ronyok Tepak Lima dan Ronggeng Amen.

Lainnya Bebentengan, Calung Renteng, Celempung, Degung, Goong Renteng, Kacapi Suling, Kendang Sunda, Ketuk Tilu, Kliningan dan Longser.

“Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan yang ada di nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar Benny Bachtiar kepada wartawan, Minggu 13 Februari 2022.

 

Benny mengatakan, didaftarkannya warisan itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jawa Barat. Sehingga, warisan tersebut tak tergerus zaman.

 

“Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat,” kata Benny.

Menurut dia, ada 4 poin yang dilakukan diantaranya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov dan pemerintah Kabupaten/Kota di Jabar.

Dengan adanya pendaftaran tersebut, pihaknya berharap hal ini bisa menjadi dampak positif baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan,” tutur dia.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: