Pengasuh Ponpes Cabuli Santrinya Ditangkap Polres Lampung Utara

Lampung Utara, Monitornusantara.com,- Beredar kabar beberapa hari lalu seorang pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara melakukan tindak pidana. Oknum pengasuh Ponpes tersebut diduga melakukan tindak pidana mencabuli anak di bawah umur.

Pelaku berinsial (AH) akhirnya diserahkan keluarganya (isteri AH) dengan didampingi seorang tokoh masyarakat ke Polres Lampung Utara melalui Kasat Intelkam Iptu Suhaili pada Selasa (10/01/2023)

Terduga pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung untuk selanjutnya di lakukan proses penyidikan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH (46) dan mengatakan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan.

Kasat AKP Eko juga menyampaikan hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang, jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 Tahun.

Sebelumnya Eko Rendi membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah mengadukan kasus pencabulan ini ke Mapolres pada Jum’at malam (6/1/2023).

”Sejauh ini pelapornya/korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang kita arahkan untuk dilakukan visum yang juga nanti akan didampingi oleh personil unit PPA kita, penjelasan terkait kronologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi, “ terang AKP Eko.

Dari informasi dihimpun, aksi bejat itu terungkap saat santri mengadu ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua melaporkan kasusnya ke kepala desa setempat, hingga ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian.

Ada pun korban diketahui masih berusia 14 tahun, dimana aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Desember 2022 di rumah pelaku yang berada di lingkungan pondok pesantren. Sebelumnya, aksi pencabulan di lingkungan Ponpes di Lampung terjadi di wilayah Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat pada awal Januari 2023.

Terhadap status yang bersangkutan (AH), kita sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres.

Terkait perkembangannya nanti kita sampaikan kerena sekarang masih terus kita lakukan pendalaman. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini. ” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: