Penghijauan Gunung Suket Bondowoso Harus Dikawal Penegakan Hukum

Editor.ID – Bondowoso, Gerakan Reboisasi Bondowoso  Maret 2020 yang diikuti oleh 80an komunitas dan lebih dari 1000 orang seharusnya mendapat antusias lebih luas khususnya bagi  pemerintah.

Mengingat reboisasi hanya salah satu upaya mengobati lingkungan yang sakit parah pemicu banjir bandang sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun imateriil.

Demikian disampaikan juru bicara Forum Reboisasi Bondowoso (FRB), Djoni Teguh Tjahjono, SH, usai pencanangan gerakan reboisasi yang diawali dengan menanam lebih dari 6000 bibit pohon di Gunung Suket pasca terjadinya bencana banjir bandang dikawasan bondowoso beberapa pekan yang lalu.

#Gerakan reboisasi adalah gerakan yang diamanahkan oleh Konstitusi dan undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 41 dan 42 Undang-undang ni. 41 tahun 1999 tentang  Kehutanan, bahwa  salah satu upaya rehabilitasi hutan dan lahan adalah reboisasi melalui  pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat”, kata Djoni

Penggiat  lingkungan hidup ini menambahkan, bahwa FRB bersama seluruh elemen masyarakat sudah melaksanakan amanah konstitusi dan undang-undang dengan baik, dengan melaksanakan reboisasi. Gerakan ini akan menjadi paket lengkap apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang  berkeadilan dan berkepastian, sehingga  diharapkan menyelesaikan akar masalah sebenarnya.

Berdasar kajian yang dilakukan FRB, baik melalui survey lokasi hingga data citra satelit, kerusakan hutan di kawasan Perhutani adalah akibat alih fungsi menjadi lahan pertanian. Ini adalah pemicu utama terjadinya banjir Sempol.

“Bilamana kondisi itu tidak segera dikembalikan kepada fungsi dan statusnya sebagai kawasan hutan, maka akan menjadi sumber kerusakan lahan dan berpotensi terjdinya banjir bandang yang lebih besar.  Walaupun langkah antisipasi dan perbaikan berupa reboisasi sudah dilakukan, namun itu tidak serta merta bisa menyelesaikan masalah”, tutur pria alumni Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.

“ Jika akar masalahnya adalah perusakan hutan, alih fungsi hutan tanpa dasar hukum pengalihan hak, serta adanya kelalaian atau pembiaran aktivitas alih fungsi hutan secara ilegal oleh para pemangku lingkungan dan pengelolaan hutan ( Pemerintah daerah dan Perhutani)  maka solusinya adalah adanya penegakan hukum atas akar masalah tersebut yang bersifat adil dan mempunyai kepastian hukum, yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 UU No. 2 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”, tambahnya

Selanjutnya mantan aktivis GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) ini menyampaikan bahwa  dalam pasal 3 Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:

  1. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
  2. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
  3. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
  4. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalammenangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Berdasar kajian itulah FRB mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis, utamanya melalui penegakan hukum sehingga kembalinya fungsi kawasan bisa segera tercapai.

“Sebab meskipun melakukan berbagai langkah, termasuk kegiatan reboisasi yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, akan tetapi jika terjadi pembiaran atau pemerintah terkesan merestui terjadinya perusakan hutan, tentunya kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan bencana alam yang lebih besar akan tetap menghantui masayarakat”, paparnya.

Sebagaimana diketahui, pada awal bulan maret 2020, FRB bersama relawan,  masyarakat, TNI dan Polri melakukan gerakan reboisasi di Gunung Suket Bondowoso, dengan menanam lebih dari 6000 bibit pohon pasca terjadinya banjir bandang akibat massifnya kerusakan kawasan hutan di wilayah kabupaten Bondowoso propinsi Jawa Timur tersebut

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: