MONITOR NUSANTARA.COM, Jakarta,- Brigadir Jenderal Polisi Purn Drs. Siswandi selaku Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) secara tegas mendesak pemerintah agar segera melakukan Eksekusi mati terhadap terpidana Narkoba. Apalagi Jaksa telah menuntut hukuman mati bagi mereka.
“Sampai dengan 19 Januari 2022 ini kasus narkoba yang sudah dihukum mati sudah mencapai 266 orang, tapi kenapa belum juga dilakukan hukuman eksekusi mati, saya meminta pemerintah serius dalam menegakkan hukum pada pengedar narkoba,” ujar Brigjen Pol Purn Siswandi di Jakarta, Senin (24/1/2022)
Ketidaktegasan pemerintah membuat peredaran gelap narkoba di Indonesia masih marak dan Indonesia bahkan kini sudah menjadi pangsa pasar narkoba di dunia.
Dengan jumlah terpidana Narkoba mencapai 140.376 orang, membuktikan perdagangan narkoba masih menjadi kejahatan yang belum bisa ditekan angka kejahatannya.
Jenderal Purnawirawan yang pernah bertugas di BNN dan Ditnarkoba Bareskrim Polri ini lebih lanjut mengatakan perbandingan narapidana narkoba dengan napi tindak pidana umum sudah berbanding 51,45 persen.
“Artinya penjara sudah over kapasitas untuk menampung narapidana kasus narkoba, over kapasitasnya sudah 191 persen ini sangat berbahaya bagi upaya pemerintah memberantas dan mencegah kejahatan narkoba,” paparnya.
Menurut Siswandi, seharusnya pemerintah segera mengeksekusi narapidana yang sedang menunggu untuk dihukum mati.
“Saya mendesak pemerintah untuk segera mengeksekusi mati para bandar yang telah meracuni dan membunuh generasi muda kita, sudah berapa banyak anak anak penerus bangsa ini yang mati sia sia karena narkoba, sungguh ironis, sudah banyak korban yang berjatuhan tetapi pelakunya belum juga dijatuhi hukuman mati,”, ujar Siswandi.
BNN dan Polri, lanjut Siswani sudah bekerja keras dan bersusah payah mengungkap jaringan sindikat internasional dengan barang bukti (BB) jutaan butir XTC, Berton – ton dan narkoba jenis sabu.
Pengadilanpun memvonis hukuman mati, namun tindak lanjutnya belum terjadi.
“Untuk apa ada upacara seremonial tapi nyatanya setiap tahun narkoba meningkat,” tandas Siswandi.
Ironisnya kata Siswandi, jangan nanti berimbas pada aparat yang enggan untuk mengungkap lagi, atau akan terjadi eksekusi mati dilapangan.
Dijelaskannya, Indonesia darurat Narkoba. “Bangsa ini sudah masuk dalam bencana Narkoba, sangat gawat republik ini yang sudah perang Asimetris, khusus Narkoba.” paparnya.
Ketum GPAN sekaligus sebagai penasehat di organisasi Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN), optimis bahwa pemerintah akan segera melakukan eksekusi mati bagi gembong narkoba yang sudah divonis mati.
Berdasarkan data jumlah penghunis lapas di Indonesia sampai dengan 19 Januari 2022 mencapai 226.482 orang. Sementara ada 46.358 orang menghuni rumah tahanan. Dari total jumlah penghuni Rutan dan Lapas ada 140.376 orang mendekam di penjara karena kasus Narkoba.
Sementara yang tidak pidana umum lainnya hanya 126.676 orang. Perbandingan Napi Narkoba : 51.45%. Jumlah Napi Narkoba Terpidana Mati : 266 orang. Jadi ada over kapasitas sebanyak 191 persen. (tim)