MONITORNUSANTAR.COM-Pada Senin, 14 April 2025, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling di berbagai lokasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang kesulitan menjangkau kantor Samsat atau Satpas. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan keliling yang tersedia hari ini.

Jadwal Samsat Keliling
Pelayanan Samsat Keliling berlangsung di 14 lokasi strategis di wilayah Jabodetabek. Berikut rinciannya:

Wilayah Lokasi Jam Operasional
Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Barat Mall Citraland 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat & TMP Kalibata 08.00 – 15.00 WIB / 09.00 – 14.00 WIB
Jakarta Timur Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramatjati 08.00 – 15.00 WIB
Kota Tangerang Halaman Parkir Samsat 08.00 – 14.00 WIB
Serpong Halaman Parkir Samsat & ITC BSD 08.00 – 17.00 WIB (ITC BSD mulai pukul 15.00 WIB)
Ciledug Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri 09.00 – 14.00 WIB
Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung 09.00 – 12.00 WIB
Kelapa Dua Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD & Halaman Gading Town Square 08.00 – 14.00 WIB
Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi Halaman Parkir Samsat (masing-masing wilayah) 08.00 – 14.00 WIB / 09.00 – 14.00 WIB (Kabupaten Bekasi)
Depok & Cinere Halaman Parkir Samsat (masing-masing wilayah) Depok: 08.00 – 14.00 WIB / Cinere: 08.00 – 12.00 WIB
Jadwal SIM Keliling
Layanan SIM Keliling juga tersedia di lima lokasi utama di Jakarta untuk perpanjangan SIM A dan C:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung (08.00 – 14.00 WIB)

Jakarta Utara: LTC Glodok (08.00 – 14.00 WIB)

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata (08.00 – 14.00 WIB)

Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00 – 14.00 WIB)

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng (08.00 – 14.00 WIB)

Pentingnya Memiliki SIM dan STNK Asli
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib membawa SIM dan STNK asli saat berkendara sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan raya. SIM menunjukkan kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai kategori, sementara STNK membuktikan legalitas kendaraan bermotor.

Sanksi Hukum: Pengemudi yang tidak membawa dokumen asli dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan sesuai Pasal 288 Ayat (1).

Manfaat Layanan Keliling
Layanan keliling ini memberikan beberapa keuntungan:

Efisiensi Waktu: Masyarakat tidak perlu datang ke kantor utama sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

Kemudahan Akses: Lokasi strategis di pusat perbelanjaan atau area publik mempermudah masyarakat menjangkau layanan.

Pengurangan Antrean: Pelayanan keliling membantu mengurangi kepadatan di kantor Samsat atau Satpas.

Kesimpulan
Memiliki dokumen berkendara seperti SIM dan STNK yang sah adalah kewajiban setiap pengemudi untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan legalitas di jalan raya. Dengan adanya layanan keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk memastikan kelengkapan dokumen tanpa harus repot datang ke kantor utama.***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com