EDITOR.ID, Jakarta,- Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mengeluarkan surat perintah. Namun surat perintah kali ini berlaku bagi anggota Polri di seluruh Indonesia termasuk PNS di lingkungan korps Bhayangkara. Apa pesan sang Jenderal?

Inti dari perintah Kapolri ini sangat penting. Yakni larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020, bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan korps bhayangkara tersebut.

“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Brigjen Argo Yuwono menjelaskan ada empat perintah dalam surat telegram tersebut yakni:

  1. Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.
  2. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
  3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri.
  4. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.
‎”Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona,” katanya. (antara)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com